
Surabaya – Rapat membahas Raperda tentang Penetapan Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Kebun Binatang sebagai perusahaan umum daerah yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya. Selasa (30/9/2025) siang
Rapat di ruang komisi B ini. mengundang Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya dan PD Taman Satwa Kebun Binantang Surabaya.
Yuga Pratisabda Widyawasta Ketua Pansus Raperda KBS DPRD Kota Surabaya mengatakan raperda KBS semua telah finalisasi termasuk pasal – pasal yang sempat ter-hold kemarin.
“Dan masa jabatan direksi berapa lama juga masalah penyesuaian tarif yang masih agak alot,” kata Yuga usai rapat pansus.
Oleh karena itu sebagai pansus KBS DPRD, pihaknya harus memastikan penyesuaian kenaikan tarif ini tidak asal asalan.
“Jadi kita masih alot disitu,” ungkap Yuga.
Ia juga menanyakan siapakah yang menentukan penyesuaian kenaikan tarif ini apakah direksi atau KPM dalam hal ini wali kota
“Jadi tadi ada beberapa opsi,” kata Yuga.
Ia mencontohkan misalkan dalam draf pasal terkait penyesuaian tarif dibawah 50 persen tidak perlu ada persetujuan KPM wali kota
“Cukup direksi dan badan pengawas tetapi kami agak kurang setuju, dan semuanya tetap kembali ke KPM,” kata Yuga
Menurut Legislator PSI ini karena seluruh saham di perumda itu milik KMP tetapi juga harus ada dasar yang jelas.
“Tidak sekonyong konyong KPM bisa untuk menaikan, batasannya seperti apa tidak asal menaikan,” tanya Yuga

Oleh karena itu, pihaknya minggu depan akan mengundang pakar hukum bisnis dan pakar ekonomi untuk menghitung study feasibility (SF) penyesuaian tarif.
“Jadi besok ada paparan dari penyesuaian SF berapa prosentase yang pas untuk penyesuaian tarif itu,” terang Yuga.
Menurut ia karena dari tahun 2010 sampai sekarang tidak ada penyesuaian tarif yang akan dikejar
“Jadi itu yang kita kejar,” tegas Yuga
Sementara itu Mohammad Naroni Direktur Keuangan Perumda KBS menyampaikan bahwa ada rencana penyesuaian tarif harus dikuatkan dengan study feasibility.
“Lah itu sudah proses dan drafnya sudah jadi, nanti kita akan sampaikan ke pansus DPRD Kota Surabaya,” ujar Mohammad Naroni
Rencana penyesuaian tarif menurut ia bukan kepentingan KBS maupun pemerintah kota tapi berdasarkan data
“Dan kondisinya seperti apa,” kata Mohammad Naroni.
Meski demikian, ia mengungkapkan berdasarkan data sejak tahun 2010 sampai sekarang tarif KBS harus di sesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada dan juga data data.
“Jadi disitu lah fungsi study ada di situ,” beber Mohammad Naroni.
Ia menegaskan penyesuaian tarif bukan kepentingan Pemkot, KBS maupun DPRD
Akan tetapi menurut ia berdasarkan sesuai kondisi kebutuhan ekonomi, kemampuan daya beli masyarakat dan inflasi.
“Termasuk harga harga tiket di lembaga konservasi lainya seperti itu,” pungkas Mohammad Naroni. (irw)




