beritasurabayaonline.net
Peristiwa

Razia RHU, Satpol PP Temukan pelanggaran di Tiga Tempat Hiburan Malam

foto satpol pp surabaya lakukan penyegelan di cafe ganda ria
foto satpol pp surabaya lakukan penyegelan di cafe ganda ria

Surabaya – BSO – Razia RHU digelar oleh Satpol PP Surabaya temukan beberapa jenis pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam (Cafe) yakni belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) langsung dilakukan penyegelan dengan menempelkan stiker bertuliskan PELANGGARAN bertanda silang (X).

”Ini bukan penyegelan, Tapi kami (Satpol PP) Surabaya menempelkan stiker tanda pelanggaran,” Ujar Bagus Kabid RHU Satpol PP Surabaya, Senin (17/07/2017) sore hari ditemui diruang kerjanya.

Penempelan stiker pelanggaran ini, Bagus mengatakan, Bahwa ada temuan beberapa jenis pelanggaran di tiga tempat hiburan malam (Cafe) tersebut, yakni belum memiliki izin TDUP, dan izinya yang tidak sesuai dengan nama izin usahanya telah menyalahi aturan perda No 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan.

“Ada 3 tempat hiburan malam (Cafe) yang ditemukan melanggar aturan perda no 23 tahun 2017 tentang kepariwisataan,” Katanya.

Tiga tempat hiburan malam (Cafe) ditemukan melanggar, Bagus menjelaskan, Pertama di cafe Ganda Ria jalan Embong Malang surabaya ditemukan pelanggaran belum memilki izin langsung dilakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pelangggaran untuk dihentikan sementara aktifitasnya

“Saat dilakukan pemeriksaan di cafe Ganda Ria ditemukan pelanggaran belum memiliki izin TDUP dan langsung dilakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pelanggaran,” Jelasnya

foto satpol pp surabaya segel hiburan malam hops kichen & bar
foto satpol pp surabaya segel hiburan malam hops kichen & bar

Sedangkan tempat hiburan malam Hops Kichen & Bar di jalan Sriwijaya 25 Surabaya, Bagus menegaskan, Untuk tempat hiburan malam Hosp Kichen & Bar di jalan Sriwijaya Surabaya ini sudah memiliki izin TDUP, tetapi belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB.

“Karena disitu ada barnya dan menjual minuman berakohol tanpa dilengkapi izin SIUP MB jadi kami juga lakukan penempelan stiker pelanggran dihentikan sementera aktifitasnya juga ,” Tegasnya.

Selain itu, Untuk tempat hiburan malam Cozadera Bar & Talas jalan Sriwijaya 122 Surabaya Bagus mengungkapkan, Untuk Cozadera Bar & Talas di jalan Sriwijaya 122 Surabaya izinnya sudah lengkap tetapi izin TDUP nya masih restoran namun pembaharuan izinnya masih proses dan dilakukan penempelan stiker pelanggaran.

“Disitu izinnya restoran tetapi ada tempat barnya dan juga menjual minuman beralkohol dan dilakukan penempelan stiker pelanggaran juga,” Ungkapnya.

foto satpol pp surabaya lakukan pemeriksaan izin di gozadera bar & talas
foto satpol pp surabaya lakukan pemeriksaan izin di gozadera bar & talas

Dari pantuan, Pada sasaran pertama Satpol PP Surabaya temukan pelanggaran di cafe Ganda Ria di jalan Embong Malang Surabaya karena tidak bisa menunjukan Surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari dinas pariwisata dan langsung melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker bertuliskan PELANGGARAN bertanda silang (X).

Razia RHU gabungan bersama Anggota Polrestabes Surabaya, Linmas Kota Surabaya, dan Dishub Kota Surabaya, Satpol PP Surabaya yang dilaksnakan pada Minggu (16/07/2017) malam dini hari ini, Petugas Gabungan temukan pelanggaran di Kithen & Bar HOPS di jalan Sriwijaya 25 Surabaya tidak bisa menunjukan SIUP MB karena menjual minuman beralkohol langsung dilakukan penempelan stiker bertuliskan PELANGGARAN bertanda silang (X)

Selain itu, di tempat Bar De Tapas Gozadera di jalan Sriwijaya 22 Surabaya, Satpol PP Surabaya juga temukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin TDUP karena tempat tersebut izinnya menggunakann nama restoran, tetapi ada tempatnya barnya dan juga dilakukan penyegelan dengan menempelkan stiker bertuliskan PELANGGARAN bertanda silang (X). (irw)

Baca juga