Satpol PP Kecamatan Rungkut Gerebek Rumah Penampungan Ilegal

oleh

foto penggerebekan rumah penampungan ilegalSurabaya – Sebuah rumah penampungan belum miliki izin yang dikelola oleh perorangan didalamnya berisi sejumlah orang gila di jalan Gunung asem 106 Surabaya di gerebek Satpol PP kecamatan Rungkut Surabaya.

” Rumah penampungan ini belum miliki izin yang mana di dalamnya berisi 6 orang gila,” Kata Drs Ridwan Mubarun M.S.i Camat Rungkut Surabaya.

Ridwan menjelaskan, Pemilik rumah penampungan bernama ester mengaku hanya merawat saja namun ketika kita datangi dan menanyakan soal izin pemilik tidak bisa menunjukan izin

“Kalau ingin membangun sebuah penampungan atau yayasan seharusnya miliki izin,” Jelasnya Selasa (20/09/2026)

Lanjut Ridwan menambahkan, Permasalahan PMKS menjadi tanggung jawab negara bukan perorangan, kalau yang tanggung jawab non negara seharusnya berbentuk yayasan dan harus miliki izin.

” Inikan masalah PMKS Negara lah yang tanggung jawab bukan perorangan,” Pungkasnya.

Penggerebekan rumah penampungan yang belum miliki izin ini, Petugas gabungan akhirnya membawa 6 orang gila ke Liponsos Sukolilo Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (irw)