beritasurabayaonline.net
Hukrim

Seorang Ayah Bejat Tega Gauli Anak Tiri

www.BeritaSurabayaOnline.com – Seorang ayah tiri bernfoto tersangka ayah bejat gauli anak sendiriama Kasbuloh (40) warga Ploso harus mempertanggungjawabkan tindakan asusilanya di Polretabes Surabaya karena diketahui telah menyetubuhi anak tirinya.

Sebut saja Silvi (12) yang jadi korban tidak seronoh ayahnya sendiri itu terjadi pada September 2015, silam.Malam itu sekitar tanggal 20 September 2015 Silvi menginap dirumah Kasbulloh dan tidur satu kamar bersama istri tersangka ini. Saat melihat gadis itu tidur terlelap sekitar pukul 23.30 WIB tersangka melihat keindahan tubuh gadis cilik itu saat tidur dengan istrinya sendiri. Tersangka kemudian menunggu istrinya tidur diruangan kamar tidur berukuran 3×4 Meter Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban.

Korban sendiri diceritakan AKP Ruth Yeni sempat merasa ketakutan. “Saat kejadian malam itu bocah kelas 6 Sekolah Dasar Negeri di Surabaya Timur ini hanya bisa pasrah saat tersangka melakukan perbuatan asusilanya.

“Tentu saja korban juga menceritakan masalah itu kepada ibunya secara terus terang, Korban hanya mengatakan, jika saat itu dia merasa ada seseorang yang sedang menggerayangi, dan menindih tubuhnya saat tidur malam,” beber AKP Ruth Yenni.

Namun, sejak dilakukan perbuatan itu tersangka justru merasa tak bersalah dan Tersangka keesokan harinya meminta istrinya agar anak tirinya itu dibelikan sepatu.

“Korban sempat cerita pada ibunya lalu ibunya sendiri yang melaporkan tindakan Asusila ini,” ungkap AKP Ruth Yeni lagi pada Liputan6.com, Jumat 19 Februari 2016.

Sementara itu tersangka yang berkulit kuning langsat ini tak bisa mengelak bahwa dirinya berbuat asusila. “Ya memang saya sering lihat film dihape saya yang adegannya ada yang meniduri anak kecil, ya saya praktikan, tapi saya akui khilaf itu,” aku pria yang berprofesi sebagai supir mikrolet ini.

Tersangka akhirnya dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (irw/Dim)

Baca juga