Surabaya – Setelah menggelar dengar pendapat (Hearing) tentang pemulihan ekonomi disektor perdagangan pasar.
Sekretaris Komisi B Mahfudz menyoroti terkait stiker pelanggaran yang menempel di mini market namun belum ada penjelasan dan tindakan tegas dari Dinas Perdagangan.
“Hal itu tidak dijelaskan oleh Bu Wiwik (Disdag) hal itu dalam rangka relaksasi,” ujar Mahfudz. Senin (29/03/2021).
Menurut Politisi PKB ini, karena kemarin pada saat perizinannya habis dikatakan oleh Disdag bahwa ada relaksasi, tetapi sampai detik ini belum dicabut
“Kita tidak tahu kapan akan dicabut (izin) itu,” kata Mahfudz.
Dia menambahkan, jika itu memang melanggar peraturan, pihaknya meminta izinya segara dicabut.
“Kalau bisa izinya segera dicabut, masih banyak pengusaha pengusaha yang mau mengikuti aturan,” kata Mahfudz.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwik Widayanti mengaku sudah menyampaikan kepada komisi B.
“Semestinya mereka (minimarket) selesai (izin) tahun 2020,” ujar Wiwik Widayanti.
Akan tetapi, menurut dia, saat ini masa pandemi kemarin mereka minta untuk mendapatkan relaksasi agar pihaknya mengeluarkan relaksasi.
“Yang akan berakhir sampai tahun 2021 jadi seperti itu,” terang Wiwik
Ketika melakukan proses masalah ini, lanjut dia, berdasarkan proses prosedur yang sesuai
“Jadi tidak asal tutup menutup seperti itu,” tegad Wiwik.
Dia menambahkan, jumlah mini market yang ditempeli stiker pelanggaran kurang lebih 100 dari jumlah total sebanyak 600 sekian
“Pelanggarannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagai yang diatur di dalam tata ruang,” katanya.
Artinya, kata dia, kalau tempatnya bukan untuk perdagangan dan jasa (Perjas) yang berada di pemukiman hal itu dinilai salah.
“Kalau tempatnya bukan Perjas berada di pemukiman itu salah seperti itu,” pungkas Wiwik. (irw)