Terkait Aksi Demo PKL Dinoyo, Ini Kata Camat Tegalsari

oleh

Surabaya – Menanggapi aksi demo puluhan PKL jalan Dinoyo di depan Kantor Kecamatan Tegalsari Surabaya dampak penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP

Camat tegalsari surabaya Kanti Budiarti menuturkan, unjuk rasa PKL ini sudah kedua kali, namun pihaknya sudah menyampaikan bahwa memberikan tempat relokasi di sentra agar bisa berjualan disana (Sentra).

“Artinya kami tidak membiarkan asal mereka (PKL) tidak berjualan lagi di lokasi yang sama (dinoyo),” tuturnya. selasa (24/09/2019) siang.

Artinya, menurut mantan Camat sukolilo ini, ada solusinya dari pemkot sentranya sudah disiapkan tinggal PKL kalau memang semangat untuk berjualan pihaknya berkoordinasi dengan dinas koperasi agar bisa berjualan disana (Sentra)

“Sentranya di Semolowaru ada lima stand, Jambangan ada15 stand dan menanggal ada 7 stand,” katanya.

Relokasi di sentra tersebut sempat tolak dinilai terlalu sempit, namun ia menegaskan, tidak semuanya, artinya mereka (PKL) daya juang untuk berjualan dimana saja pasti laku.

“Ini juga kita tawarkan yang terdekat di Urip Sumoharjo mudah mudahan PKL nya mau,” jelasnya.

PKL yang tidak mau digusur karena mengacu pada perda 9 tahun 2014, lanjut ia menjelaskan, itu yang ditujukan kepada pelaku usaha, artinya untuk menyediakan space untuk PKL, dan kemarin pihaknya mengundang pelaku usaha di jalan dinoyo untuk memberikan kesepatan kepada PKL agar bisa berjualan ditempat pelaku usaha tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada yang merespon dengan baik .

“Mudah mudahan ada solusinya buat mereka (PKL) untuk mencari tempat relokasi yang terdekat,” pungkasnya. ditemui sebelum menggelar pertemuan dengan PKL.

Pengusuran yang dilakukan oleh Satpol PP ini dinilai tidak ada sosialisasi lebih dulu, namun hal itu ditepis bahwa itu tidak benar.

“Sebelum penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi berulang ulang kali,” ujar Piter Frans Rumaseb.Kabid Trantibbum Satpot PP Kota Surabaya.

Namun keberadaan PKL ini, ia, menjelaskan, bahwa mereka (PKL) berjualan atau beraktifitas diruang milik jalan dan ini jelas melanggar dua perda kota surabaya.

“Yakni perda 10 tahun 2010 kota surabaya tentang ketentuan penggunaan jalan dan di pasal 14 clausol kecuali atas izin kepala daerah, seseorang atau badan usaha dilarang melakukan aktifitas di ruang milik jalan baik di trotoar, sepadan dan sebagainya.

Sedangkan Perda ke dua No 10 Tahun 2014, lanjut ia mengatakan, tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebutkan pada pasal 10 ayat 1 / C dan D berbunyi melarang aktifitas pedaganb kaki lima di ruang milik jalan termasuk menumpuk barang barang.

“Jadi secara aturan mereka (PKL) ini melanggar, tapi sebelum penertiban, kita lakukan sosialisasi untuk mencarikan jalan alternatif yang sudah disiapkan oleh pemkot setelah itu kita tawarkan kepada mereka untuk masuk,” katanya.

Cuma, ia menjelaskan, para PKL yang juga merupakan warga tinggal disini ingin dekat dengan pembeli, dan pihaknya juga ingin menjaga kepentingan warga surabaya lainnya.

“Mereka (PKL) ini kan berjualan di fasilitas umum sehingga bisa mengganggu warga kota surabaya yang lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah berorasi para PKL langsung diterima dan sekaligus mengadakan pertemuan untuk menyampaikan aspirasinya agar bisa tetap berjualan di tempat semula.

Namun, pihak Kecamatan Tegalsari tetap merelokasikan PKL ke tempat sentra yang sudah di siapkan oleh Pemkot tetapi para PKL masih keberatan.

Meski demikian, pihak Kecamatan berupaya memenuhi tuntutan PKL untuk mencari solusi yang lainnya dengan mencarikan lokasi tempat yang lebih dekat dari sebelumnya.   (irw)