Surabaya – Terkait sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi melaporkan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya ke Badan Kehormatan (BK) dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib (Tatib) mengenai usulan pembentukan pansus penanganan covid-19
Ketua Badan Kehormatan Badru Tamam mengatakan segala laporan baik dari anggota dewan ataupun masyarakat tentunya harus ditanggapi dan tuntas, namun apakah laporan ini memang layak untuk diteruskan atau tidak bisa diterus ke tingkat atas.
“Kalau laporan yang kemarin beberapa teman – teman (Dewan) itu, pastinya kita mungkin bisa jadi,” ujar Badru Tamam. Kamis (14/05/2020) saat ditemui wartawan di kantor DPRD Kota Surabaya.
Menurut Sekretaris Fraksi PKB ini, karena masalah perbedaan penafsiran antara tatib dan kode etik, untuk itu, pihaknya akan mengundang tenaga ahli untuk melihat apakah di BK bisa mengadili masalah tatib ataupun kode etik dan pihaknya sudah melakukan rapat internal BK beberapa kali.
“Kita sudah dua kali rapat internal BK untuk membahas masalah ini,” katanya.
Dalam kesimpulan rapat internal (BK), Badru menjelaskan, BK masih menunggu tetapi kalau diteruskan tetap kita teruskan artinya belum distop sampai sekarang menunggu dari tenaga ahli
“Kita akan mengundang tenaga ahli, apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak,” pungkasnya. (irw)