beritasurabayaonline.net
Hukrim

Terkait Pemberitaan DPO Diduga Berkeliaran, Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat

Surabaya – Mendengar kabar pemberitaan di media masa terkait sejumlah nama berinisial GN, LA dan SG, tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Subdit V Siber Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim sejak 26 juni 2018 lalu diduga berkeliaran di surabaya.

Ketiga terduga tersebut, tersangkut kasus hukum pencemaran nama baik atau fitnah dan sejumlah kasus yang ditangani oleh Polda Jatim atas pelapor dari Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin, hal ini mendapat sorotan dari kalangan masyarakat.

“Mendengar kabar pemberitaan tersebut, disini saya melihat dari azaz keadilan yang harus ditegakkan,” ujar Isa Ansori tokoh pemerhati keadilan dan sosial, Selasa (18/12/2018)

Isa mengatakan, kalau dulu Chin-Chin diduga atau dituduh melakukan tindak pidana yang didugakan oleh Gunawan, kemudian pada saat itu kepolisian bertindak cepat, lalu Chin-Chin ditahan dan menyebabkan anak-anaknya terlantar.

“Pada saat proses persidangan beberapa kali, Chin-Chin diputus dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan,” Katanya.

Oleh karena itu artinya, Isa menjelaskan, dari sisi hukum harus bisa bertindak adil, menurutnya bagi siapapun yang pernah mempersangkahkan orang lalu dinyatakan tidak bersalah apalagi membuat kerugian seseorang.

“Tentunya hukum harus bisa bertindak adil terhadap siapapun,” Jelasnya.

Melihat dari Azaz Keadilan tersebut, menurut Isa, sudah saatnya pihak kepolisan harus bisa memproses laporan balik Chin-Chin, apa yang dulu pernah dituduhkan terhadap dirinya (Chin-Chin).

“Kepolisian harus bertindak adil dan profesional untuk memproses Gunawan yang dilaporkan balik oleh Chin-Chin secara hukum demi azaz keadilan,” ungkapnya.

Hal sama, Salah satu tokoh masyarakat surabaya Mat Mochtar juga menanggapi, bahwa masalah kasus yang dialami Chin-Chin dulu, banyak sekali masyarakat tahu sehingga banyak perhatian dari masyarakat surabaya.

“Setelah kasus Chin-Chin diputus dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tentunya harus ada azaz keadilan terhadap dirinya (Chin-Chin),” Katanya.

Mat Mochtar berharap, kepada pihak Kepolisian terutama Polda Jatim yang menanggani kasus Gunawan yang dilaporkan balik oleh Chin-Chin segera diselesaikan secara hukum demi azaz keadilan.

“Semoga kepolisian Polda Jatim bisa memproses menyelesaikan secara hukum demi azaz keadilan,” Pungkasnya. (irw)

Baca juga