beritasurabayaonline.net
Hukrim

Tipu Ratusan Juta Rupiah Anggota BIN Gadungan Diamankan

BERITASURABAYAONLINE.COM – Unit Resmob Sat Reskirm Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tersangka pelaku penipuan yang diketahui bernama Andika Dodik Bintara Alias Andik (33) warga Buduran sidoarjo yang mengaku anggoat BIN yang bisa memberikan bekerja di beberapa perusahaan BUMN kepada korban setelah menyerahkan sejumlah uang.foto-02-tersangka pelaku penipuan

Modus operandi yang digunakan Pelaku Andika kepada sejumlah korban yakni Lala (21) dan Dwi (28) pelaku mengaku bekerja di beberapa tempat perusahaan BUMN bahkan mengaku sebagai anggota BIN dengan menjanjikan sebuah pekerjaan kepada sejumlah korban dengan persyaratan membayar sejumlah uang kepada tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Tersangka Andika pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN gadunagn yang menanwarkan sebuah pekerjaan kepada sejumlah korban dengan persyaratan membayar uang kepada tersangka.

“Tersangka ini juga mengaku sebagai kasubag di BEA Cukai untuk melabuhi para korban yang ingin mendapatkan pekerjaan,” Katanya. Selasa (22/09/2015)

AKBP Takdir Mattanete menambahkan, Tersangka Andika pelaku penipuan dengan menjanjikan pada sejumlah korban untuk bisa bekerja di beberapa tempat seperti Pegawai PNS di pemkot dan provensi setelah menyerahkan ratusan juta rupiah, bahkan Tersangka sempat mencabuli korban.

“Pelaku ini kemana-mana mengaku sebagai anggota BIN untuk menyakinkan pada korban dengan modal bekal berbicara untuk meraup keuntungan milyaran rupiah,” Jelasnya.

Tersangka Pelaku penipuan Andika Dodik Bintara Alias Andik (33) yang mengaku sebagai anggota BIN dengan membawa senjata mainan untuk menyakinkan pada sejumlah korban agar mau menyerahkan uang bervariasi antara 100 hingga 200 juta dengan dijanjikan bisa bekerja di beberapa tempat di intansi Pemerintahan.

“Saya melakukan ini sejak 2014 sebanyak 2 kali dan hasilnya saya buat untuk main judi burung dara,” Akunya.

Sementara itu, Tersangka Pelaku penipuan Andika Dodik Bintara Alias Andik (33) yang mengaku sebagai anggota BIN yang berhasil menipu sejumlah korban dengan meraup keuntungan Ratusan juta rupiah bersama barang bukti 2 Hp,2 buah senjata api mainan, dan arsip pendaftaran palsu, akan dikenakan pasal 378 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (irw)

Baca juga