Surabaya – Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Surabaya musnahkan Obat dan makanan serta kosmetik ilegal tanpa memiliki izin edar mengandung zat berbahaya dari berbagai merk (Jenis) senilai 11 milyard ditemukan beredar di 20 lokasi perkara di jawa timur.
“Selama tahun 2017 Badan POM Surabaya temukan produk obat dan makanan ilegal senilai 11 milyard ,” Ujar Penny K Lukito Kepala Badan POM RI, Kamis (28/12/2017) pagi hari.
Obat dan makanan ilegal tanpa miliki izin edar senilai 11 miyard ini, terdiri dari Obat tradisional, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan makanan (Pangan), sebagaian besar adalah makanan (Pangan) yang belum terjamin keamanan dan mutunya tanpa miliki izin edar lebel dari badan POM.
“Selain itu, obat tradisional mengandung bahan kimia atau obat berbahaya tanpa miliki izin edar yang sangat berbahaya belum memenuhi jaminan aspek keamanan,” Katanya. ditemui disela-sela acara pemusnahan obat dan makanan.
Pemusnahan obat dan makanan serta kosmetik ilegal tanpa miliki izin edar yang mengandung bahan kimia dan obat berbahaya ini ada di 20 perkara, terdiri dari 15 perkara sudah masuk porses di kejaksaan, sedangkan 5 perkara lagi masih dalam proses dilakukan pemberkasan lebih lanjut.
“Ini semua berkat kerjasama dan dukungan dari penegakan hukum kepolisian polda jawa timur dan kota, pemerintah provinsi dan kota, serta dinas kesehatan jawa timur dan kota,” Pungkasnya.
Dengan adanya temuan obat dan makanan serta kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya ini, masyarkat diimbau agar berhati-hati terkait dengan peredaran obat tradisonla dan makanan (Pangan) serta kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM tanda ada aspek jaminan keamanan dan mutu.
“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan obat tradisional dan makanan serta kosmetik ilegal tanpa miliki izin edar dari Badan POM,” Tegasnya, saat didampingin oleh kepala badan pom surabaya.
Kepala Balai Besar POM Surabaya menambahkan, Temuan obat dan makanan serta kosmetik ilegal tanpa miliki izin edar mengandung bahan berbahaya didapat dari sarana tempat produksi ilegal dan juga di sarana tempat distribusi ilegal seperti toko-toko obat dan juga toko kosmetik.
“Selain itu ditemukan juga di tempat sarana produksi makanan (Pangan) ilegal,” Ujar Hardianingsih Kepala Balai Besar POM Surabaya.
Di tahun 2017 ini, Hardianingsih mengungkapkan, Ada peningkatan dibanding tahun 2016 sebelumnya senilai 3,8 Milyard jenis tertinggi sebagaian besar makanan (Pangan) dan obat, sedangkan tahun 2017 ini senilai 11 Milyard separuh dari obat tradisional dan kedua adalah makanan (pangan)
“Jadi selama tahun 2017 ini ada peningkatan total senilai 11 milyard sebagian besar jenis (Item) separuh dari obat tradisional dan kedua adalah makanan (Pangan),” Ungkapnya.
Dalam pemusnahan obat dan makanan serta kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya tanpa miliki izin edar dari Badan POM ini, disaksikan sejumlah instansi penegak hukum dari kepolisian polda jawa timur, Kejaksaan tinggi jawa timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa timur dan organisasi Granat Jatim dirangkai dengan perjanjian kerjasama MOU dengan Kwarda Pramuka jawa timur. (irw)