
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RPD) digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan dapur SPPG di jalan kapasan pada Rabu (21/1/2026) siang
Rapat mengundang Badan Perencanaan Pembangunan, DPMPTSP, Kecamatan Simokerto, Kelurahan Kapasan, Perwakilan Yayasan Karya Anak Desa dan Pelaksana Pembangunan Dapur SPPG.
Perwakilan Yayasan Karya Anak Desa mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Antok Wijaya Djokosetio mengatakan, rapat bersama komisi D mengenai pembangunan dapur SPPG di Kapasan mengalami kendala.
“Karena adanya pihak pihak yang menempati lahan dan proses pembangunannya terhambat,” kata Antok Wijaya Djokosetio usai rapat.
Ia menyebut status lahan yang akan dijadikan dapur SPPG adalah milik salah satu rekanannya.
Meski demikian pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan kapasan.
“Tetapi belum menemukan titik temu di lahan tersebut,” ungkap Antok.
Menurut ia alasan mendirikan dapur SPPG di lahan tersebut karena sudah memenuhi syarat.
Bahkan secara kebetulan lanjut ia di wilayah kelurahan kapasan masih belum ada dapur SPPG.
“Ini akan menjadi dapur pertama kalau bisa tertangani,” terang Antok.
Informasi yang didapat, lanjut kata ia penghuni yang tinggal di lahan tersebut kurang lebih 20 orang.
“Sepertinya tidak, tidak resmi,” kata Antok.
Ia menambahkan saran dari komisi D bahwa pemerintah kota melalui kecamatan dan kelurahan diminta persuasif
“Untuk kembali menanyakan lahan tersebut seperti apa, mungkin ada rapat kedua,” tutup Antok.
Menanggapi itu, Camat Simokerto Noevita Amin mengatakan pihaknya akan melakukan persuasif dan mediasi lebih dahulu.
“Sambil kita ngecek administrasinya,” kata Noevita Amin.

Meski demikian, pihaknya besok berencana melakukan pengecekan KTP yang tinggal di lahan tersebut.
“Kemarin kita sudah datang kesana sambil mendata DTSEN dan ngecek de jure dan de factonya seperti apa,” singkat Noevita.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Michael Leksodimulyo menyebut ada satu lokasi lahan yang sudah keluar izin untuk dapur SPPG
“Tanah yang akan dibangun untuk dapur SPPG ini ternyata ada yang menempati,” kata Michael Leksodimulyo.
Ia mengungkapkan penghuni yang menempati di lahan tersebut dalam tanda petik mereka tidak memiliki surat.
“Tetapi mereka tinggal cukup lama maka terjadi sengketa atau kasus yang tidak bisa dihindarkan,” terang Michael.
Dalam rapat politisi PSI ini sempat bertanya kepada pihak kecamatan bagaimana solusi yang terbaik dalam permasalahan ini.
“Ibu camat menjawab bahwa kami akan menanyakan identitas mereka yang menempati di lahan itu,” katanya.
“Apakah penduduk Surabaya atau bukan, konon katanya kebanyakan bukan ber-KTP Surabaya itu hanya pendatang saja,” imbuh Michael
Namun ternyata ia mengungkapkan mereka memiliki izin hak guna bangunan (HGB)
Sedangkan untuk perpanjang surat izin HGB ini kata ia mereka mengalami kendala.
“Karena di lahan ini masih ada sengketa,” terang Michael.
Menurut ia jika mereka memiliki izin HGB dapat diperpanjang sehingga tidak menjadi permasalahan tetapi mengapa menjadi masalah.
“Sehingga dapur SPPG yang sudah mendapat izin tidak bisa didirikan,” kata Michael.
Untuk itu, pihaknya memohon pihak kecamatan untuk datang ke lokasi tersebut untuk memberikan solusi.
“Dengan mendata orang orang yang ada di sekitar sana,” pungkas Michael. (irw).




