
Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) menghadiri rapat digelar oleh komisi C DPRD Kota Surabaya tindaklanjuti aduan warga terkait Parkir tepi jalan sekitaran jalan semut baru, Rabu (5/3/2025) siang.
Samsul Arief Warga RT 6 / RW 8 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantian ini juga sempat mengajukan pengelolaan tempat parkir namun oleh Dishub ditolak.
Menanggapi itu Jeane Mariane Kepala UPDT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya mengatakan, terkait permohonan perizinan pengelolaan parkir dan penempatan parkir pada 13 Oktober tahun 2023 di jalan semut kali
“Setelah ada surat permohonan masuk, kami melakukan survey di jalan semut kali yang akan dijadikan titik,” ujarnya
Jeane menjelaskan sebelum ada surat pengajuan tersebut, ada juga surat pengajuan yang lain masuk atas nama jukir lain.
Menurutnya karena waktu itu untuk penambahan titik parkir juga untuk kecapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Parkir tersebut yang kita terbitkan di titik semut kali, setelah itu kami memberikan titik parkir kepada pemohon bapak Samsul Arief yang berlangganan juga,” terangnya
Dari hasil survey, jeane mengungkap bahwa pihaknya menghitung satuan ruang parkir maupun sampai seberapa kapasitasnya.
“Kita kalikan tarif sesuai dengan peraturan daerah,” katanya
Setelah itu berdasarkan surat yang masuk, Jeane menjelaskan bahwa pihaknya memberikan apa yang disampaikan kepada Samsul Arief.
“Kita diberikan titik setelah viaduk di jalan Semut kali,” katanya
Jeane juga membeberkan bahwa ada permohonan kembali di bulan Juli tahun 2024 walaupun sama sekali dianggap tidak diberikan di titik yang sama.
“Kita berikan titik yang sudah kita sampaikan tadi,” katanya
Samsul Arief, kata Jeane berkirim kembali untuk meminta titik parkir di jalan Semut baru sedangkan di lokasi tersebut sudah terpasang rambu.
“Berdasarkan data data dan hasil rakor bersama satlantas polres Tanjung perak, polsek pabean cantian kecamatan pabean cantian, kelurahan bongkaran, dinas berhubungan melalui bidang pengawasan juga kami mengundang manajemen pengelolaan semut square dan pengampon square,” katanya
Resume hasil rakor tersebut, Jeane menjelaskan, di poin satu terdapat rambu larangan parkir maka polres pelabuhan tanjung perak, Polsek pabean cantian, Garnisun, Pomal dinas berhubungan kota Surabaya dan satpol PP akan melakukan penertiban terkait dengan parkir di dalam semut baru.
Di poin kedua terkait dengan poin satu, lanjut Jeane, Dinas Perhubungan akan berkirim surat pemberitahuan kepada pemilik ruko sekitar.
“Satu pemilik truk dan mobil derek agar melakukan sosialisasi terkait dengan penertiban tersebut,” katanya
Poin ketiga lebih lanjut Jeane, terkait dengan permohonan parkir di jalan Semut baru tidak direkomendasikan untuk dipenuhi.
“Dikarenakan di lokasi tersebut terdapat rambu larangan parkir,” tegasnya.
Poin keempat, Jeane menambahkan bahwa pasal penertiban perlu dipasang polis line dan bairer untuk mencegah pelanggaran parkir di jalan umum dijalan semut baru
“Demikian yang bisa kami sampaikan,” tutupnya. (irw)