Buchori Imron : Surat Bantib keluar PT Merak Jaya Beton Harus Ditutup

oleh
foto-hearing-warga-kalilom-lor-dengan-komisi-c-dprd-surabaya-terkait-soal-pt-merak-jaya-beton
Foto-Hearing-Warga-Kalilom-Lor-Dengan-Komisi-C-DPRD-Surabaya-Terkait-Soal-PT-Merak-Jaya-Beton

Surabaya – BSO – Kesekian kalinya rapat dengar pendapat (Hearing) warga kalilom Lor Surabaya dengan anggota komisi C DPRD yang dihadiri oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Disperindag, Satpol-PP, Dishub, Camat, Lurah terkait persoalan PT Merak Jaya Beton yang dinilai mengganggu warga dan juga belum mengantongi izin usaha.

Pemilik PT Merak Jaya Beton yang sudah diundang oleh anggota komisi C DPRD Surabaya nampak tidak hadir dalam rapat pertemuan sehingga hasil pertemuan dengar pendapat (Hearing) kali ini menghasilkan resume yang disepakati oleh dinas terkait yang hadir dalam rapat pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

” Ini warga sudah unjuk rasa berkali kali juga menyampaikan aspirasinya ke Wali kota bahkan sudah perintahkan kepada Disperindag untuk segera di evaluasi,” Kata Buchori Imron. Senin (31/10/2016)

Buchori menjelaskan, Bilamana PT Merak Jaya Beton tidak bisa memenuhi persyaratan dalam perizinan maka harus diterbitkan surat Bantuan Penertiban (Bantib) namun sampai saat ini kenyataan belum ada dikeluarkan surat penerbitan bantib dari Dinas.

” Tadi pada saat rapat pertemuan kita tanyakan kepala Disprindag yang baru datang berkunjung dari luar negeri sampai saat ini belum mengeluarkan surat bantib padahal PT Merak Jaya belum mengantongi izin usha,” Jelasnya. Ditemui usai rapat pertemuan dengar pendapat (Hearing)

Lanjut Buchori menambahkan, Disperindag sudah berjanji dalam minggu ini segera menerbitkan atau mengeluarkan surat bantib akan akan disampaikan kepada Satpol PP Surabaya sebagai penegak perda untuk segera melakukan penindakan sesuai surat bantib yang dikeluarkan untuk melakukan penutupan secara tegas kepada PT Merak Jaya Beton yang dinilai warga sangat mengganggu sekali dan bahkan selama ini belum memiliki izin usaha.

” Tindakan tegasnya yang pasti harus penutupan namun itu tergantung eksekusi yang ada dilapangan dan kami serahkan sepenuhnya itu kepada penegak perda hal ini Satpol PP,” Pungkasnya.

Salah satu warga Kalilom Lor yang terdampak mengatakan, Rasa terima kasih kepada anggota komisi C DPRD Surabaya sebagai wakil rakyat dengan tegas dalam rapat pertemuan kali dan juga seluruh dinas terkait yang hadir dalam rapat pertemuan yang menghasilkan resume untuk dikeluarkan atau diterbitkan surat bantib.

” Kami berharap mudah mudahan permasalahan PT Merak Jaya Beton dengan warga kalilom lor bisa segera cepat selesai,” Ucap H Nawadi pada wartawan. (irw)