Demi Kebutuhan Hidup, Seorang Bapak-Anak Kompak Bisnis Shabu Diamankan Polisi

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Dalam menjalankan bisnis haramnya bapak ini nekat mengajak anak berjualan shabu-shabu guna memenuhi kebutuhan keluarga tersanga SL (43) sang bapak dan Anak kandungnya ZN (18), keduanya warga Jl. Dapuan, Surabaya, kompak saling berbagi peran.foto-para tersangka bisnis shabu

Peran SL sebagai bandar narkoba yang bertugas memastikan siapa pembeli yang siap dilayani pesanannya. Sementara ZN diminta ayahnya untuk mentransfer uang ke bandar yang lebih atas dimana tersangka memesan shabu.

Dalam menjalankan bisnisnya, bapak dan anak ini juga memiliki dua kurir yakni RS (20), warga Jl. Kodak Sampang, Madura, dan AG (42), warga Jl. Pasar Babaan, Surabaya. Keduanya juga ditangkap pada Minggu (29/11/2015).

Kompol I Wayan Winaya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan,Kalau ada pembeli shabu-shabu atau mengambil barang, ZN yang anak kandung dari SL ini yang mengurusi pembayaran ke bandarnya.

“Dan peran tersangka AG ialah mengantarkan barang kepada pembeli jika sudah terjadi kesepakatan harga. AG juga berperan mencari pembeli. Kalau RS hanya mengambil barang dari bandarnya”, imbuh I Wayan.

Tersangka sendiri mengaku mendapat keuntungan Rp10 juta dari setiap gram shabu-shabu yang dijualnya seharga Rp 900 ribu tiap gram.Barang bukti yang diamankan petugas berupa shabu-shabu seberat 27,7 gram, uang tunai Rp13,5 juta, satu unit timbangan elektrik, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buku tabungan, satu lembar ATM dan satu lembar slip bukti setoran transaksi.

Sementara itu, Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara. (irw/ko)