beritasurabayaonline.net
Hukrim

Didampingi Hotman Paris, Chin-Chin Laporkan Gunawan Dan Ibunya Ke Polisi

foto chin-chin bersama kuasa hukumnya
foto chin-chin bersama kuasa hukumnya hotman paris hutapea

Surabaya – Trisulowati alias Chin-Chin didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea membuat laporan polisi (LP) bernomer LP/ 1198 / IX /2017 / UM / SPKT dengan dua pasal 263 dan 266 ditujukan kepada terlapor tiga orang diduga membuat dua akte ontentik yang isinya tidak benar (Palsu).

“Hari ini Ibu Chin-Chin membuat laporan polisi bernomer LP/ 1198 / IX /2017 / UM / SPKT ditujukan kepada tiga orang terlapor,” Ujar Hotman Paris Hutapea Kuasa Hukum Chin – Chin sebagai pelapor.

Dalam laporannya, Kata Hotman, Ada dua pasal yakni 263 dan 266 ditujukan kepada tiga orang terlapor yakni, Gunawan Angka Wijaya sebagai suami pelapor, Linda Anggraeni sebagai ibu Gunawan (Mertua Pelapor) dan Sugiarto sebagai adik Gunawan Angka Wijaya membuat akte ontentik yang isinya diduga yang tidak benar (Palsu).

“Ada dua pasal 263 dan 266 dilaporkan, ditujukan kepada tiga orang terlapor tersebut, membuat akte ontentik diduga isinya tidak benar (Palsu) ,” Katanya. saat mendamping Chin – Chin usai membuat melapor polisi di polda jatim. Kamis (28/9/2017) pagi hari.

Hotman menjelaskan, Gunawan Angka Wijaya sebagai terlapor ini, seolah – olah berhutang kepada ibunya Linda Anggraeni sebesar 665 Milyar dibuat pada bulan oktober 2016 pada saat genting – gentingnya pertemuan membicarakan pembagian harta gono gini pada saat itu. dan sekarang Gunawan mendalilkan Chin – Chin tidak berhak atas harta tersebut.

“Sekarang Gunawan mendaliikan bahwa, Chin – Chin tidak berhak apapun atas harta gono gini itu, alasannya bahwa harta tersebut adalah harta bawaan,” Jelasnya.

Hotman mengungkapkan, Dulunya pada waktu mereka menikah pada tahun 1997 dan sekarang mereka baru sadar, Bahwa ternyata, dua akte ini digunakan atau dipakai sebagai dalil, bahwa harta bawaan ini dibiayai dari pinjaman ibunya gunawan yang sudah dinotariskan.

“Dua akte dinotariskan ini, menurut Chin Chin isinya tidak benar dan anehnya ibunya gunawan pernah menggugat Chin- Chin ke pengadilan surabaya,” Ungkapnya. pada awak media,

Hotman menegaskan, Dalam sidang gugatan perdata tersebut seolah olah gunawan disuruh membayar hutang ke ibunya, namun dalam seminggu gugatan itu sudah ada kesepakatan damai, sehingga dibuatkan akte perdamaian seolah-olah gunawan disuruh mengakui punya hutang pada ibunya.

“Inilah bukti – bukti akte notaris yang ditemukan menurutnya isinya tidak benar, dibuat pada oktober 2016 dibuat di gresik pada saat proses perceraian yang sedang berjalan,” Tegasnya.

Sedangkan untuk Laporan Polisi (LP) kedua, Lanjut Hotman menambahkan, Trisulowati Alias Chin-Chin juga melaporkan Linda Anggraeni ibu Gunawan sebagai mertua Chin – Chin meskipun belum resmi cerai atas dugaan pencemaran nama baik pasal 27 UU ITE, pernah mengatakan Chin Chin mandul dan pernah ditinggal di terminal blitar.

“Atas dasar itu, Ibu Chin Chin melaporkan Linda Anggraeni ibunya gunawan ini dugaan pencemaran nama baik pasal 27 UU ITE,” Pungkasnya. (irw)

 

Baca juga