beritasurabayaonline.net
Hukrim

Dua Kali Di penjara, Pelaku Jambret Tertangkap Lagi

BERITASURABAYAONLINE.foto-01- tersangka palaku jambretCOM – Unit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka berinisial ISM (39) warga surabaya spesialis pelaku penjambretan terhadap korban FN (55) warga Depok peristiwa terjadi pada 27 september 2015 di jalan Genteng Surabaya.

Dalam kronologis penangkapan tersebut, Tersangka ISM pada saat itu sedang membututi korban yang sedang naik becak dari jalan Praban Surabaya bersama rekannya melintas di jalan genteng surabaya, pada saat itu Tersangka langsung merampas tas berisi uang dan barang berharga milik salah satu korban

Pada saat itu korban langsung berteriak jabret lalu dikejar oleh masa yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku yang melarikan diri ke arah jalan undaan surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah nopol L 6830 ZY berhasil di tangkap dan di hajar oleh masa hingga babak belur lalu diamankan Polisi yang sedang berpatroli.

Kasubbag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Tersangka pelaku penjambretan yang berhasil di tangkap dan diamnakan oleh petugas polisi ini, merupakan residivis yang pernah di penjara masalah narkoba pada tahun 2005 lalu dan juga di penjara pada 2010 lalu dalam kasus penjambretan juga.

“Hari ini kita juga berhasil menangkap lagi tersangka Ism specialis pelaku penjambretan ini,” Ujarnya.Sabtu (03/10/2015)

Dalam pengakuannya Tersangka Ism (38) mengatakan,” Dari hasil kejahatan melakukan pencurian dengan kekerasan ini, digunakan untuk bersenang-senang bersama perempuan (Purel) dan pesta miras,” Akunya

Sementara itu, Tersangka Ism (38) pelaku penjambretan yang tidak memiliki tempat tinggal tetap yang sering keluar masuk penjara setiap lima tahun sekali, dijembloskan penjara polrestabes surabaya, Tersangka bersama barang bukti, Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 6830 ZY dan tas berisi barang berharga,akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (irw)

Baca juga