Surabaya – Rapat dengar pendapat digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan tanah dan bangunan dijalan Dukuh Pakis IV-A yang sudah dihuni oleh warga sempat di eksekusi oleh pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu Tim Kuasa Hukum warga Jagad Hari Seno menyebutkan, hasil hearing memang masih belum tuntas sepenuhnya namun akan dijadwalkan hearing selanjutnya
“Poinnya adalah kami melihat ada beberapa temuan yang janggal dari sisi dokumen dokumen,” ujar Jagad Hari Seno akrab disapa Seno Selasa (22/8/2023) ditemui seusai rapat.
Menurut Seno, temuan kejanggalan itu terutama dengan cara untuk mendapatkan dokumen alas hak sertifikat dan lain sebagainya.
“Itu yang menjadi sasaran kami,,” katanya kepada awak media.
Seno mengungkapkan, kejadian pengadilan pada tahun 2019 dan kemudian di tahun 2010 ini adalah sudah ada permohonan untuk pencabutan sertifikat.
“Artinya statusnya dalam sengketa dan surat pernyataan ini ditanda tangani oleh almarhum bapak Soeryo Dirjohadi Poetro yang katanya pemilik lahan itu dengan warga lalu diberikan kepada BPN,” katanya
Untuk itu pada hearing selanjutnya, Seno berharap Komisi C DPRD Surabaya meminta kepada BPN untuk membuka dokumen warkah supaya bisa lebih jelas.
“Karena dari dokumen sertifikat yang kami terima dipakai untuk dasar eksekusi ini namun belum pernah sama sekali di verifikasi atau di ceking oleh BPN apakah sedang sengketa atau tidak, itu yang kami tuntut,” katanya
Lahan di jalan Dukuh Pakis VI A dihuni oleh warga sempat di eksekusi, Seno menyakini ada dugaan pelanggaran yaitu bangunan warga telah dirobohkan bahkan tidak mendapatkan ganti rugi.
“Kami duga itu tidak sesuai prosedural hukum yang sepatutnya,,” katanya
Seno menambahkan, bahkan pada saat pelaksanaan eksekusi, banyak barang barang berharga milik warga yang hilang
“Seperti kayak dijarah dan itu kita sudah lapor ke pihak berwajib (Kepolisian),” tegasnya.
Poin yang terpenting permasalahan ini Seno kembali menyakini ada sekelompok oknum atau mafia memainkan tanah dan itu menurut ia, harus dilawan
“Kami dari Posko Pandegiling bersama warga Dukuh Pakis IV-A dan dibantu oleh lembaga Penasehat Hukum Indonesia bersama tidak akan mundur untuk menuntut hak warga,” pungkasnya. (irw)