beritasurabayaonline.net
Hukrim

Empat Pelaku Pengeroyok Menewaskan Seorang DJ Berhasil Dibekuk Polisi

BERITASURfoto-01-barang bukti mobilABAYAONLINE.COM – Kasus main hakim sendiri dan pengeroyokan yang menewaskan Aditya Wahyu Budi (24) yang berprofesi sebagai DJ (disc jockey) beralamat di KRI Rempong (Kompleks AL), RT 3/RW 8, Sawo Tratap Gedangan Sidoarjo polisi berhasil menbekuk empat pelaku tersangka.

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk empat pelaku, tiga di antaranya dinyatakan pelaku utama yang masih berusia antara 20-24 tahun dan ada juga yang masih berstatus pelajar.

Hal itu di ungkapkan oleh AKBP Takdir Mattanete, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di dampingi Kabid Humas Kompol Widjanarko saat mobil korban Suzuki X-Over nopol W-1233-RG di bawa ke Mako Polrestabes.

“Ya hari ini barang bukti kita bawa ke Polrestabes guna untuk penyelidikan dan pemeriksaan sidik jari dan tim Resmob telah menangkap tersangka baru berinisial GD (20) yang mempunyai peran penting dalam kasus pengeroyokan ini,” kata AKBP Takdir Mattanete, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

“Motif dari para tersangka melakukan perbuatan ini karena merasa tidak terima temannya ada yang di senggol dan jatuh Dan para tersangka akan di jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” Imbuh Takdir kepada media, Kamis (04/06/2015).

Seperti di beritakan sebelumnya, Selasa (02/06/2015) telah terjadi tabrak lari dan setelah di selidiki Polisi ternyata ada motif pembunuhan berencana yang menewaskan mahasiswa Unair yang juga berprofesi sebagai DJ.

Sementara itu, Kasus main hakim sendiri dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda yang berstatus mahasiswa berprofesi sebagai DJ tersebut,pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan kemungkinan ada pelaku lain. (irw/ko)

Baca juga