Hasil Rakor, Komisi B Minta Aktifitas Pasar Induk Sidotopo Dihentikan Sementara

oleh -12 Dilihat

Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait Pasar Induk Sidotopo (PIS). Jumat (7/10/2022)

Rapat mengundang sejumlah dinas terkait dan perwakilan dari Pasar Induk Sidotopo (PIS) untuk memastikan soal perizinan.

Sekretaris Komisi B Mahfudz mengaku melihat bahwa pasar induk Sidotopo mencoba dengan memotong kompas  yang dirasa bisa mencederai marwah kota Surabaya.

“Artinya NIB sudah keluar, tapi IMB, UPL, dan UKL belum keluar,” ujar Mahfudz ditemui usai rapat

Menurut politisi PKB, sebelum NIB keluar seharusnya izin IMB, UPL dan UKL dikeluarkan dahulu.

“Tapi saya enggak tau cara mereka untuk mengakalinya gimana,,” katanya.

Untuk itu, Mahfudz meminta, aktifitas di pasar induk Sidotopo dihentikan sementara sebelum seluruh perizinan dikeluarkan.

“Makanya tadi saya minta ke Cipta karya (DPRKPP) untuk mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib),” tegasnya

Bahkan, kata Mahfudz, Satpol PP sudah siap, namun tinggal cipta karya (DPRKPP) apakah berani untuk mengeluarkan Bantib atau tidak

“Kalau Cipta Karya (DPRKPP) enggak mau berarti  ada sesuatu disini (PIS),” katanya

Untuk menghentikan sementara aktifitas  Pasar Induk Sidotopo (PIS) ini menurut Mahfudz, tidak membutuhkan waktu lama.

“Seberapa lama sih untuk menghentikan aktifitas (Pasar Induk Sidotopo) ?,’ tanyanya .

Bahkan dalam rapat tadi, kata Mahfudz, perwakilan dari pasar induk Sidotopo (PIS) sempat mengaku tidak ada aktifitas, padahal ada aktifitas.

“Saya sendiri sudah datang dan melihat ke sana (Pasar Induk Sidotopo) ada aktifitas,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reindhard Oliver mengatakan, bahwa  dokumen izin sudah lengkap tetapi masih dalam proses.

“Tinggal dokumen izin berkaitan dengan lingkungannya,” ujar Reindhard Oliver

Terkait hasil rapat, menurut Reindhard, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Kalau dari Dinas kami (DPRKPP) berkaitan dengan (Izin) bangunannya,” katanya.

Terkait aktifitas Pasar Induk Sidotopo untuk dihentikan sementara, Reindhard mengaku bukan rana dari dinas DPRKPP

“Kalau dari kami (DPRKPP) berkaitan dengan bangunannya,” katanya.

Terakit bantuan penertiban, kata Reindhard pihaknya menegaskan kembali akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku berkaitan dengan bangunan

“Makanya kami akan menindaklanjuti  sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Hasil temuan peninjauan apakah bisa berpotensi mengeluarkan Bantib, Reindhard mengaku bisa

“Bisa aja (Bantib), cuma dari pasar tadi (PIS) mereka ada etikad baik untuk melengkapi semuanya ,” katanya

Untuk saat ini, menurut Reindhard, perlu  ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah yang berkaitan dengan akses tadi.

“Sebenarnya dokumennya sudah lengkap cuma penampisan dari teman teman di  kota berbeda, sehingga IMB nya bisa dibilang sedikit tertunda,” katanya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari Pasar Induk Sidotopo (PIS) Trissila enggan memberikan komentar.

“Maaf ya mas,” ucap Trissila saat dikonfirmasi usai rapat.  (irw)