beritasurabayaonline.net
Peristiwa

Hasil Sidak di Panti Pijat Symphony, Komisi A Minta Kepada Eksekutif Untuk Segera Menindaklanjuti

Surabaya – Hasil sidak di panti pijat Symphony di dalam ruko kawasan tengah kota di jalan tunjungan, Komisi A DPRD Kota Surabaya temukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan.

Selain perizinan, Komisi A juga temukan puluhan krat berisi botol minuman beralkohol bermerk di dalam gudang panti pijat Symphony yang diduga dijual bebas.

Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya Syafuddin Zuhri mengatakan, bahwa prinsipnya di surabaya tidak ada tempat yang dilegalkan berkaitan dengan pijat plus plus, sehingga pihaknya juga tidak bisa menyampaikan hal sesuai dengan temuan yang disana (Symphony).

“Dalam kaitan izin itu untuk apa, kalau untuk pijat ketika ditemukan ada Mihol maka itu juga melanggar,” katanya, ditemui usai mengikuti sidak.

Tetapi, menurut Fraksi PDIP ini, pihaknya mengaku tidak tahu izinnya seperti apa dan tetapi yang jelas jelas lagi, kata ia, bahwa sesuai yang disampaikan oleh karyawan saat dilokasi sidak (Symphony) juga termasuk dilakukan praktek prostitusi.

“Tadi saat karyawan ditanya oleh salah satu anggota komisi A mengatakan seperti itu, ada pijat plus plusnya artinya sama halnya dengan prostitusi,” ungkapnya.

Untuk itu, mantan Ketua Komisi C 2014 – 2019 DPRD Kota Surabaya ini berharap sesuai dengan semangat ibu walikota, bahwa di surabaya tidak boleh ada tempat diluar dari norma norma yang selama ini basis kaitan dengan prilaku.

“Itu sudah dibumi hanguskan oleh walikota satu satunya perempuan yang mampu membersihkan surabaya dari prostitusi,” terangnya.

Hasil temuan sidak ini, Komisi A sesuai dengan fungsi dan tugasnya akan menyampaikan kepada Eksekutif atau pemerintah segera menindaklanjuti agar supaya tidak tumbuh lagi penyakit asusila di surabaya.

“Kita meminta kepada Eksekutif (Pemerintah) untuk segera menindaklanjuti dan apabila ada aduan dari masyarakat kami akan menindaklanjuti juga,” tegasnya. (irw)

Baca juga