Hearing Teleconference, Komisi B Tegur Perusahaan Jasa Pembiayaan

oleh -9 Dilihat

Surabaya – Komisi B menggelar dengar pendapat (Hearing) melalui teleconference bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan salah satu Perusahaan Jasa Pembiayaan.

Hearing ini berdasarkan keluhan warga yang menjadi nasabah salah satu perusahaan Jasa pembiayaan tersebut yang dibawah naungan perusahaan persero.

“Ada beberapa warga datang menemui saya salah satunya atas nama Ibu Yohanna nasabah PT Mekar ,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. Kamis (23/04/2020) siang.

Fraksi PDIP ini mengatakan, warga yang menjadi nasabah ini mengeluh atas PT Mekar merupakan anak perusahaan PNM terkait soal pembayaran ditengah pandemi wabah virus corona (Covid-19).

“Pada dasarnya warga (Nasabah) ini meminta kelonggaran atau keringanan pembayaran di tengah pendemi wabah virus corana ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Komisi B meminta kepada pihak managemen PT Mekar harus melaksanakan untuk memberikan (Kelonggaran atau Keringanan) itu, karena, menurutnya mengingat kondisinya sangat sepi sekali.

“Warga (Nasabah) ini rata rata berjualan makanan gorengan seperti itu,” terangnya.

Selain itu, Anas juga menyanangkan, soal cara penagihan yang dilakukan oleh pihak managemen PT Mekar seharusnya tidak seperti itu mulai pagi hingga malam hari sampai ditunggu dirumah.

“Tadi saya sudah menegur ke pihak managemen PT Mekar, dan mengatakan berterima kasih atas teguran dari saya,” ucap Anas saat ditemui usai hearing lewat teleconference.

Hasil hearirng tersebut, lanjut Anas mengatakan, pihak PT Mekar berjanji akan melakukan perbaikan (Revisi) baik soal kebijakan kelonggaran dan keringanan pembayaran kredit bagi nasabah termasuk soal cara penagihannya.

“Tadi pihak managemen PT Mekar mengatakan setiap jumat melakukan revisi kebijakan bagi siapa saja (Nasabah) termasuk cara penagihannnya,” pungkasnya. (irw)