Ini Kata Warga Surabaya : Perubahan Nama Jalan Seharusnya Tidak Perlu Dilakukan

oleh

Surabaya – Tidak ingin masuk dalam setuju atau tidak setuju (Pro dan Kontra) atas perubahan nama jalan Dinoyo dan Gunung Sari Surabaya jika sebuah perubahan hanya menimbulkan konflik di kalangan masyarakat, hal ini dikatakan salah satu warga kota surabaya.

“Secara pribadi saya tidak ingin masuk dalam konflik setuju atau tidak setuju soal perubahan nama jalan,” Ujar Usama, saat dimintai tanggapan soal perubahan nama jalan, Jumat, (10/08/2018) malam hari.

Menurut Usama sapaan akrab Abi ini, Perubahan nama jalan seharusnya tidak perlu dilakukan, bilamana menimbulkan konflik di kalangan masyarakat menyangkut setuju ataupun yang tidak setuju, namun ada yang perlu dipertanyakan tujuan perubahan nama jalan tersebut.

“Saya sendiri tidak bisa menyampaikan pendapat, mengingat dari 12 orang (Pansus), 11 orang menyetujui, sedangkan hanya 1 orang yang tidak menyetujui perubahan nama jalan tersebut,” Katanya.

Wakil Ketua Penasehat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) ini menambahkan, jika 1 orang (Pansus) yang tidak menyetujui tersebut, ditambah dengan kelompok lain yang tidak menyetujui, justru ini akan memancing sebuah konflik,

“Pertanyaan saya adalah, permasalahan apa sih kok sampai perubahan nama jalan tersebut sampai terjadi ? dan awal keinginan merubah nama jalan itu dari mana ?,” Ucap warga yang tinggal di jalan raya darmo surabaya ini.

Dari sejumlah pansus yang dibentuk, Lanjut Usama, Setuju maupun yang tidak setuju, secara otomatis 11 orang yang menyetujui akan tetap menjalankan, namun menurutnya, kalau kebijakan untuk perubahan itu menimbulkan konflik pro dan kontra di masyarakat seharusnya tidak perlu diteruskan.

“Apakah benar perubahan itu perlu dilaksanakan ? dan apa manfaatnya kok sampai dirubah dan sebaliknya apa ruginya kalau tidak dirubah ? itu yang perlu saya pertanyakan,” Imbuhnya.

 

Perlu diketahui, Raperda soal perubahan dua nama jalan Dinoyo menjadi jalan Sunda dan jalan Gunung Sari menjadi jalan Prabu Siliwangi sebelum disahkan ini, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat sempat terjadi aksi demo penolakan dari sejumlah masa tergabung dalam Gerakan Perjuangan Rakyat Suroboyo (GPRS) di kantor DPRD Surabaya. (irw)