Surabaya – Puluhan warga di jalan Raya Demak Surabaya menggelar aksi damai memilih untuk tetap mempertahankan bangunan rumahnya yang diklaim berdiri diatas lahan milik salah satu pengembang.
Aksi damai didepan rumah sekaligus dijadikan tempat usaha besi tua ini, sejumlah warga membawa poster kecil bertuliskan,” Negara Kita Negara RI Bukan Negara Mafia dan Kita Warga Negara Asli RI Pribumi Bukan Pendatang atau Ilegal,”
“Kami (warga) tidak mau pergi dan tetap bertahan karena ini rumah kami bertahun-tahun kami tinggal disini,” Teriak Akmad salah satu warga tinggal di jalan demak surabaya.
Salah satu Koordinator warga jalan Demak Surabaya mengatakan, Warga yang tinggal disini mempertahankan hak (rumahnya), karena warga yang tinggal disini sudah menempati bertahun- tahun secara turun menurun, mulai, kakek, nenek, hingga bapak dan anak-anaknya.
“Warga yang tinggal atau menempati disini secara turun menurun sudah 50 tahun lebih tinggal disini,” Kata H Mat Mocthar, Kamis (09/08/2018) siang hari.
Warga yang sudah lama menempati di sini, Kata H Mat Mocthar, hendak mau diusir untuk kepentingan pengembang dengan menunjukan bukti gambar, padahal didepan rumah ada lapak usaha milik warga.
“Ini jelas tidak bisa, masak warga mau diusir begitu saja, demi untuk kepentingan pengembangan, dan ini bukan untuk kepentingan pemerintah,” Katanya.
Terkait kedatangan aparat kepolisian terjadi kemarin disini, Pihaknya menambahkan, aparat kepolisian bisa bersikap bijaksana dalam menyikapi permasalan ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama di kota surabaya.
“Kalau sampai terjadi pengusiran pasti akan terjadi keributan, ini yang tidak kita inginkan, dan saya berharap kepada pemkot untuk bisa membantu memediasi permasalahan ini,” Pungkasnya.
Ditempat sama, Rosuli SH kuasa hukum warga mengatakan, bila mengkaji dari aspek hukum, sah-sah saja bila ada orang yang mengklain lahan atau tanah milik mereka, tetapi melihat lebih dulu dasarnya, kalau mereka beranggapan punya dasar sertifikat sejak kapan sertifikat diterbitkan.
“Hal tersebut, kita perlu pertanyaan, sejak kapan sertifikat mereka (Pengembang) diterbitkan ?,” Katanya.
Kata Rosuli, Warga yang tinggal disini sejak tahun 70-74 an dan hampir kurang lebih 45 tahun, sedangkan penerbitan surat sertifikat tanah milik pengembang sebelum tahun 72 untuk membeli tanah, lalu tidak melihat lebih dulu apakah ada warg yang menempati atau tidak disini.
“Berarti dia (pengembang) hanya membeli surat tidak membeli tanah atau lahan,” Terangnya ditemui wartawan saat dilokasi.
Kepada pihak pengembang PT Bintang tersebut, Rosuli menambahkan, Pihaknya mempersilahkan pihak pengembang yang mengklaim lahan atau tanah yang sudah di huni oleh warga, silakan lakukan dengan langkah-langkah hukum yang berlaku.
“Karena ini negara hukum, gugat kami (Warga) di pengadilan, dan kalau didalam proses pengadilan bisa membuktikan dan menang, saya yang nantinya akan bertanggung jawab merelokasi warga,” Imbuhnya. (irw)