Surabaya – Komisi A menggelar rapat pengaduan warga terkait penyelesaian bantuan saluran air di kawasan jalan Bibis Karah Bibis 1 A Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, posisi saluran air milik pemerintah kota berada di kavling tanah milik seseorang.
“Saluran air itu semula tidak berfungsi dengan baik karena kecil dengan kedalaman hanya 50 cm dan banyak sampah,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Selasa (26/07/2022).
Sehingga warga yang memiliki kavling tanah di samping saluran air itu, kata Ayu, menghendaki agar saluran air dialihkan atau dirubah lurus yang semula berbelok belok mengakibatkan banjir.
“Kalau diluruskan saluran air mungkin bisa berjalan lancar,” katanya.
Saluran air yang diusulkan warga untuk diluruskan itu, kata Ayu, akan dibangun sendiri oleh warga dengan kedalaman 1,5 setengah meter termasuk membeli box Calvert secara urunan
“Dalam hal ini, menurut saya PU Bina Marga harus memahami karena dia (PU Bina Marga red) tidak bisa merawat saluran air itu,,” terangnya.
Untuk itu, legislator Golkar ini, Komisi A merekomendasikan bahwa saluran air supaya dialihkan atau dirubah menjadi lurus seperti yang diharapkan warga.
“Buat saya itu,k rekomendasi kami dari komisi A,” tegasnya
Jika tidak dialihkan atau dirubah lurus, menurut Ayu, bisa menenggelamkan baik dari sisi depan maupun warga yang tinggal disekitaran saluran air tersebut.
“Semoga Pemerintah Kota mendengarkan hal hal yang seperti ini,” harapannya
Terkait warga yang tidak bisa mengurus sertifikat, kata Ayu, bahwa pemerintah kota pernah mengeluarkan surat yang isinya menganggap tidak boleh memindahkan saluran air.
“Padahal tanah kavling itu milik warga, kalau saluran air tidak dialihkan terus bagaimana kalau warga mau membangun ?,” katanya.
Permasalahan warga ini, menurut Ayu, sudah ada solusi yang terbaik, bahwa warga mengantongi IMB dan bersedia membuat saluran air untuk diluruskan agar tidak berbelok belok.
“Mereka (Warga red) juga merawat, dan Pemerintah Kota hanya melakukan pengerukan saja jika itu diperlukan,” katanya.
Penasehat hukum warga Bibis Karah Baru, Toni Tamatompol SH mengatakan, pada tahun 2015 warga sudah permisi lebih dahulu kepada Pemerintah Kota melalui kelurahan Karah.
“Disana sudah ada beberapa kali pertemuan dan sudah disepakati,” katanya.
Menurut mantan anggota DPRD kota Surabaya ini, bahwa pemilik lahan boleh memindahkan saluran air dengan cacatan membangun lebih dahulu baru tutup saluran air yang lama.
“Kesepakatan itu tertuang dalam resume rapat yang ditandatangani oleh lurah dan camat pada waktu itu,” ungkapnya.
Setelah warga membangun, Toni menjelaskan, tiba tiba muncul surat peringatan dari pemerintah kota bahwa saluran air itu milik pemerintah kota.
“Lalu warga meminta bantuan kami untuk mencari solusi bagaimana caranya saluran air itu diatur dengan baik dibuat lurus yang semula berbelok belok membelah lahan warga setelah itu dikembalikan ke Pemkot,” paparnya.
Selain itu, Toni mengatakan, termasuk lahan jalan yang akan dibuat oleh warga juga dikembalikan ke pemerintah kota yang menjadi aset pemerintah kota.
“Kami mencoba untuk berbicara dengan kepala dinas bahkan kami datang ke kantornya langsung beliau menyampaikan silakan saja karena banyak pengembang yang sering mengajukan pemindahan saluran itu,” ungkapnya.
Karena itu, Toni mengirimkan surat kepada dinas tenyata mendapat penolakan dengan alasan saluran air itu rencananya akan dinormalisasikan
“Kalau dinormalisasikan maka tetap ada di lahan milik warga ini yang berbelok belok,” katanya.
Munculnya banjir, menurut Toni, karena saluran air berbelok belok, padahal warga berniat meluruskan saluran air dengan swadaya sendiri.
“Tetapi kok tidak boleh padahal dengan swadaya warga sendiri dan warga tidak minta anggaran dari Pemkot kok malah ditolak,” keluhnya.
Padahal Kepala Dinas, kata Toni, juga mengatakan banyak yang mengajukan seperti itu sehingga pihaknya mengajukan hearing ke DPRD Kota Surabaya.
“Tadi sudah disepekati untuk mengikuti apa yang dinginkan oleh warga, sebab warga tidak merugikan Pemkot sama sekali dan tidak ada yang dirugikan,” katanya
Sub Koordinator Pemeliharaan saluran dan Bosem Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Akhmad Idi mengatakan, hal itu akan disampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu
“Kami akan sampaikan dulu kepada pimpinan terkait usulan dari pihak pengkavpling tersebut,” ujar Akhmad Idi
Selain itu, kata Akhmad, sekiranya ada alternatif lain untuk genangan air yang ada disana terlepas dari apa yang dibicarakan tadi.
“Tadi warga minta saluran air itu dialihkan tapi kami tidak bisa langsung mengiyakan dulu dan saya coba cek dulu kira kira dialihkan seperti apa genangan air disana,” katanya.
Jika ternyata disana tidak ada masalah admistrasi dan bisa ditangani genangan air disana menurut Akhmad, pihaknya akan mengkaji kembali
“Kami akan mencoba dikaji lagi,” katanya
Terkait sertifikat, Kasi penataan BPN Surabaya 1 Agus mengatakan, akan mendata lebih dahulu di koordinasikan dengan kantor.
“Masih kita data dulu dikoordinasikan ya,” singkatnya. (irw)