Surabaya – DPRD Surabaya akan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi keras kepada pihak PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan Kampus II UINSA Gunung Anyar Surabaya.
Hal itu Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba pada hari Sabtu (23/5/2020) terkait masalah jebolnya pipa PDAM yang tertanam di wilayah Gunung Anyar akibat terkena proyek pengerjaan tiang pancang Kampus II UINSA.
“Karena ini karena izin IMBnya belum keluar tapi mereka masih nekat terus melakukan pembangunan. Itu adalah kesalahan yang sangat fatal itu dari pihak Adhi Karya,” ujar Habiba.
Rekomendasi sanksi keras, menurut politisi PKB ini adalah IMB dari proyek yang dilakukan terancam tidak dapat dikeluarkan.
“Kami akan berikan rekomendasi sanksi itu. Bukan kepada UINSAnya ya, tapi kepada pihak Adhi Karya selaku kontraktor,” tegasnya.
“Nanti setelah lebaran lah, sekitar hari Kamis, kami akan hearing bersama pihak Pemkot Surabaya dan juga Adhi Karya untuk lebih memberikan legitimasi kepada rekomendasi sanksi yang kita keluarkan,” lanjut Habiba.
Di sisi lain, Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action).
“Untuk keterangan soal itu satu pintu ya,” pungkasnya. (irw)