Surabaya – Hasil rapat dengar pendapat komisi A merekomendasikan Kedai makanan dan minuman ringan di jalan Ketintang Selatan No 63 Surabaya tidak boleh ditutup.
“Hasilnya (Rapat) tetap buka tidak boleh (Kedai) ditutup,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya Rabu (31/8/2022) ditemui usai rapat.
Menurut legislator Golkar ini, mengingat pemerintah kota sedang mengalakan perekonomian agar bangkit kembali.
“Mereka (Kedai) ini sudah punya izin,” katanya.
Pertiwi Ayu Krishna sapaan akrab Ayu ini memjelaskan, bahwa izin mempunyai kekuatan tersendiri walaupun ada yang menginginkan untuk menutup tetapi itu tidak bisa
“Kami (Komisi A) kepada RW dan warga yang ada disana harus menyadari itu,” tuturnya
Menurut Ayu, bisa menjadi peluang besar bagi warga sekitar untuk bekerjasama dengan membuat makanan kecil untuk dititipkan meskipun kedai itu tidak terlalu besar dikelola oleh anak muda yang ingin berkarya.
“Itu otomatis bisa menambah pendapatan ekonomi warga sekitar, ya kan,” katanya
Terkait rekomendasi hasil rapat, Ayu menegaskan, kedai tetap berjalan dan buka seperti biasa jangan sampai ditutup oleh siapapun
“Ya tetap berjalan (Buka) enggak boleh ditutup oleh siapapun karena sudah punya izin,” tegasnya
Rapat dihadiri Lurah dan Camat ini, kata Ayu, kemungkinan lurah masih belum paham tapi setelah rapat baru memahami semuanya.
“Termasuk dari bagian administrasi pemerintahan yang mengatakan itu tidak bisa ditutup (Kedai),” katanya.
Lurah Karah Surabaya Ali Pranoto menyatakan intinya mendukung jika ada seseorang yang berkeinginan membuka usaha
“Intinya sejak awal Kelurahan itu mendukung bagi orang yang ingin usaha,” ujar Ali Pranoto.
Meski demikian, menurut Ali, kedai yang ada diwilayah RW 9 Kelurahan Karah itu, ketua RW sudah melunak apa yang menjadi duduk permasalahannya
“Insya Allah pak RW tadi sudah melunak apa duduk permasalahannya,” katanya
Untuk itu, Ali berharap, nantinya ada win – win solution agar sama sama diuntungkan dan pemilik kedai akan bekerja sama dengan RW.
“Tidak hanya hal izin lagi saja, tapi saling memberikan keuntungan bersama,” tuturnya
Ali mencontohkan, seperti ada produk UMKM warga bisa dititipkan di Kedai itu atau warga sekitar diangkat menjadi karyawan juga.
“Sebenarnya pak RW itu sudah lakukan pembinaan pada orang yang punya usaha kecil tetapi tenyata bukan binaan dari pak RW begitu ceritanya,” ungkapnya
Permasalahan ini, menurut Ali, sebenarnya miskomunikasi karena mungkin permisi dari pemilik kedai dirasa kurang pas.
“Mudah mudahan arahan dari dewan seperti itu (Kedai) bisa berlanjut (Buka),” pungkasnya. (irw)