Surabaya – Berawal dari banyaknya lahan kosong milik Pemerintah kota yang telantar dimanfaatkan oleh pihak lain baik disewa maupun tidak.
Hal itu, DPRD Surabaya memandang perlu ada sebuah kepastian adanya payung hukum dengan benar sehingga lahan tersebut bisa dimaksimalkan fungsinya.
“Dewan (DPRD Surabaya) perlu ada sebuah regulasi yang jelas,” ujar A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Rabu (9/8/2023) ditemui seusai rapat Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Kosong Milik Pemkot
Sehingga, kata legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, ada sebuah gagasan pemikiran perda inisiatif untuk diajukan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Itu supaya polemik di masyarakat tentang penggunaan lahan kosong aset milik Pemkot ada kejelasan,” kata A Hermas Thony disapa akrab A.H Thony
Ada beberapa klausul disampaikan oleh Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), kata ia, bahwa pertama adanya kepastian hukum.
Pihaknya mencontohkan, waktu itu ada beberapa kasus lahan milik Pemkot yang kosong dimanfaatkan masyarakat.
“Ketika lahan kosong itu ditanami oleh masyarakat, lalu berbuah, kemudian ada teguran untuk pindah padahal masih proses,” kata A.H Thony.
Selain itu, kata ia, ada lahan kosong kemudian Pemkot merencanakan untuk tujuan tertentu tiba tiba dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga terjadi benturan di lapangan
“Antara kepentingan pemerintah kota dengan kepentingan masyarakat,” kata A.H Thony.
Contoh lain, ia menambahkan, ada orang ingin menyewa supaya ada kepastian hukum lalu kemudian bagaimana prosedural sewanya supaya tidak bersinggungan persoalan hukum
“Berarti itukan harus ada regulasinya yang jelas,” pungkas A.H Thony. (irw)