Surabaya – Kesekian kali, Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengan pendapat (Hearing)
Hearing terkait polemik antara sejumlah warga yang kurang setuju keberadaan PKL dijalan Genteng Besar.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishan mengatakan, hasil rapat sekarang tidak beda dengan hasil pada rapat yang pertama.
“Cuman salah satu warga yang mengadu ini agak konyol, ” ujar Pertiwi Ayu Krishna Senin (03/01/2022) usai hearing
Padahal, menurut Politisi Golkar ini, RW setempat sudah mengatakan mengatur jam buka dan tutup PKL sesuai dengan kesepakatan pada waktu rapat pertama
“Kita perankan RW untuk mengatur di wilayahnya,” kata Pertiwi Ayu Krishna sapaan akrab ayu
Selain itu, lanjut ia, sudah ada beberapa kesepakatan aturan baik itu soal kotoran sampah tidak boleh berceceran di jalan
“Itu aturan sudah diedarkan oleh RW,” terang Ayu
Kemudian, kata ia, PKL tidak boleh berjualan di depan rumah warga yang masih ada penghuninya
“Semua sudah bagus aturan RW itu, dan sebenarnya PKL ini jauh dari rumah warga yang mengadu ini,” kata Ayu
Akan tetapi, kata ia, mereka segilintir warga memaksa tidak berkenan adanya PKL disana.
“Padahal PKL disana dampak dari penggusuran kegiatan tunjungan,” ungkap Ayu
Sehingga PKL sampai sekarang, kata ia mereka (PKL red) belum memiliki tempat lain
“Saat di tunjungan mereka (PKL red) dulu dusuruh pak wali untuk geser memang itu sudah betul, cuma kita ditata,” kata Ayu
Memang, menurut ia, belum ada aturan sama sekali apalagi perubahan perwali nomer 10 tahun 2000 juga belum ada
“Artinya kita nunggu saja Perwali nya yang akan datang,” kata Ayu.
Kalau memaksakan, menurut ia, pemkot belum ada anggaran atau relokasi tempat juga belum ada
“Kita paham hal itu tidak mungkin untuk dilaksanakan saat pandemi ini,” kata Ayu
PKL, menurut ia, dimasa pandemi dirasa kasihan dan PKL tetap boleh berjualan asalkan bersedia diatur.
“Disperindag tadi mengatakan bahwa memang belum mampu untuk menyiapkan setra kuliner selanjutnya,” kata Ayu
Warga yang keberatan, menurut ia hanya satu mewakili tiga orang dan sedangkan yang lain setuju aturan penataan dari RW soal PKL.
“Jadi banyak yang setuju aturan RW soal penataan PKL ini,” kata Ayu.
Hasil rapat, ia menyatakan, PKL tetap diperbolehkan berjualan disana sesuai kesepakatan aturan yang dibuat bersama.
“Ada RW, Lurah dan camat yang ada disana dan sudah oke,” pungkas Ayu
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Fauzi Mustaqiem Yos mengatakan, pihaknya baru menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya per 31 desember 2021 baru dimulai kerja pada 3 januari 2022
“Saya selama ini mengikuti seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi A ibu Ayu,” ujar Fauzi Mustaqiem Yos
Bahwa, kata ia, rapat di komisi A sudah dua kali sudah ditindaklanjuti sampai menghasilkan positif terakhir diputuskan seperti ini.
“Bahkan dari teman teman komisi B maupun A sudah melakukan tindak lapangan,” terang Fauzi Mustqiem Yos sapaan akrab Bang Yos
Pemkot, ia menjelaskan, belum ada tempat untuk merelokasi sehingga tidak bisa memenuhi keinginan dari sejumlah warga yang keberatan.
Bahkan, lanjut ia, di aturan kesepakatan bersama antara Pedagang, RT dan RW seperti ada jam, tempat, kebersihannya.
“Hal itu, kita minta mereka saling menjaga dan menghormati seperti itu,” tutur Bang Yos.
Ditempat sama, Lurah Genteng Surabaya Nuriati mengatakan, pihaknya mengaku sangat lega
“Alhamdulillah saya sangat lega,” ujar Nuriati.
Karena, menurut ia, Ketua dan anggota komisi A turut membantu menegakkan apa yang sudah dieluhkan pemerintahan.
“Sambil menunggu Perwali (Perubahan / baru red) dan PKL PKL monggo berjalan dengan lancar,” terang Nuriati.
Untuk RT, RW dan Lurah, kata ia, harus mengimbau dan melihat PKL untuk menjaga kebersihan dan lainnya
“Seperti itu mas, enggeh siap (PKL bisa berjualan) ,” kata Nuriati.
Sejumlah warga yang kurang setuju, kata ia, PKL yang ada disana jauh berbeda apa yang disampaikan selama ini oleh sejumlah warga tersebut.
“Jadi jauh jaraknya antara PKL dengan depan rumah warga yang ada disana,” ungkap Nuriati.
Salah satu perwakilan warga dari tiga orang yang kurang setuju adanya PKL mengaku tetap dirugikan namun enggan menjelaskan kerugiannnya.
“Ya disuruh ngalah dan disuruh nrimo gitu,” ucap Wanita paruh baya yang enggan sebutkan nama.
Salah perwakilan PKL Genteng Besar, H Maron mengatakan, hasil rapat sekarang PKL tetap berjualan
“Hasilnya ya kami (PKL red) tetap jualan disana seperti itu,” singkat H Maron.
Sementara itu, Hasil rapat koordinasi Komisi A mengeluarkan beberapa point keputusan di dalam resume.
Berikut beberapa point keputusan dalam resume :
– Komisi A mengapresiasi kesepakatan antara warga RW 10 Genteng Besar dengan PKL (Surat kesepakatan terlampir)
– Berdasarkan hasil rapat hari ini senin 3 januari 2022 maka Komisi A memutuskan bahwa PKL tetap berjualan sampai ada ketentuan yang mengatur tentang penempatan PKL yang dimaksud dan permasalahan terkait penertiban PKL di wilayah Genteng sudah selesai.
– Seluruh warga RW 10 Genteng Besar dan juga PKL sudah diatur berdasarkan surat RW 10 Genteng Besar Kelurahan Genteng Kecamatan Genteng Kota Surabaya tertanggal 8 desember 2021 yang sudah dikirimkan ke Komisi A.