beritasurabayaonline.net
Hukrim

Polisi Gadungan Tipu Anggota DPRD Rugi Ratusan Juta

www.BeritaSurabayaOnline.comfoto tersangka penipuan Seorang pria bernama Irfam Mahendra (39) warga Ds Balong Besuk Kec Diwek Kab Jombang jawa timur pelaku penipuan ratusan juta rupiah ditangkap Anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 18 januari 2016.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, Tersangka Coin Alias IM ini telah menipu salah satu anggota DPRD Kab Bima atas nama Edi Muhlis (korban) ingin membeli mobil di surabaya tapi tidak memiliki KTP Surabaya, lalu minta tolong pada pelaku yang sudah diberikan uang tunai sebesar 101 juta dan transfer lagi sebesar 25 juta.

“Namun uang tersebut tidak dibelikan mobil oleh pelaku tapi digunakan dan dipakai untuk berfoya foya sendiri,” Katanya. Rabu (02/03/2016)

Lanjut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, Saat digeledah di rumah kost tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi dengan di temukan seragam baju dinas dari Polres Tanjung Perak Surabaya atas nama bernama DadangĀ  berpangkat Aiptu.

“Sebelum disalahkan gunakan langsung kita amankan seragam polisi tersebut bersama tersangka,” Jelas Kompol Lily Djafar

Dihadapan petugas Tersangka Coin Alias IM ini mengaku, uang yang sudah ditransfer dari korban semestinya untuk membeli 1 unit mobil, tetapi tidak dibelikan, namun uang tersebut habis digunakan untuk berfoya foya.

“Saya tidak memakai dan tidak memakai untuk apa apa, seragam ini dari teman saya,” Akuinya Irfan Mahendra miliki 3 anak ini.

Sementara itu, Tersangka Irfan Mahendra (39) yang kini diamankan polisi bersama barang bukti berupa 2 lembar kwitansi,1 bukti transfer dan 1 seragam Polisi dari Polres Tanjung Perak yang diduga digunakan dalam aksinya, Pelaku akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (irw)

Baca juga