Rapat Penggabungan Dua Kelurahan, Pansus : Setuju dan Warga Tidak Perlu Khawatir

oleh -12 Dilihat

Surabaya – Kesekian kalinya Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya menggelar rapat secara daring.

Rapat membahas Raperda Kota Surabaya tentang penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur di Kecamatan Pabean Cantian

“Kita sudah 3 kali pertemuan (Rapat red) membahas penggabungan 2 Kelurahan menjadi 1 dalam 1 Kecamatan,” ujar Pertiwi Ayu Kreshan Ketua Pansus. Senin (02/08/2021) usia rapat pansus.

Pada dasarnya, kata Politisi Golkar ini, Pansus menyetujui semua dan tinggal menekankan kepada Pemerintah Kota untuk administrasi yang bisa berdampak di masyarakat dan pembisnis di wilayah Tanjung Perak.

“Itu juga harus di selesaikan dengan baik agar tidak ada kendala satu apapun itu harapan kita,” tutur Pertiwi Ayu Kreshna akrab disapa Ayu.

Selain itu, lanjut dia, alamat rumah warga yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) dipastikan akan diganti dengan yang baru juga.

“Dari Dispendukcapil menyanggupi bahwa dalam 1 hari bisa mengerjakan 1000 jiwa dan blangko mereka juga sudah berkoordisi dengan Kemendagri yang sudah disiapkan,” kata Ayu.

Penggabungan dua Kelurahan, menurut dia, dirasa sangat bagus untuk efisiensi pemerintah kota.

“Jadi tidak ada salahnya dan memang pasti sedikit banyak akan menggunakan APBD,” kata Ayu.

Penggabungan kedua Kelurahan ini, dia menjelaskan, Kelurahan Perak Timur dan Kelurahan Perak Utara gabung menjadi satu.

“Yaitu menjadi Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian,” papar Ayu

Kendati demikian, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir dan gundah karena semua akan diurus oleh pemerintah kota

“Baik itu dari administrasi Pemerintah kota, Kecamatan maupun Kelurahan yang baru ini,” pungkas Ayu.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, rapat pansus membahas penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur.

“Kita mensajikan data data akan dirubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak dan tadi sudah dibacakan drafnya oleh Ketua Pansus Bu Ayu,” ujar Achmad Zaini. saat dikonfirmasi melalui telpon WhaShapp

Pada prinsipnya, kata dia, secara umum dalam setiap pasal pasalnya tidak ada yang keberatan.

“Alhamdulillah tidak ada yang keberatan,” kata Achmad Zaini akrap disapa Zaini.

Untuk kependukan alamat rumah warga, dia menjelaskan, akan dilakuian proses perggantian yang akan dibantu penuh dilakukan oleh Dispendukcapil.

“KTP nya nanti akan diganti atau dirubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak itu intinya,” paparnya.

Untuk jumlah penduduk di dua kelurahan tersebut, dia menambahkan, untuk di kelurahan Perak Timur kurang lebih 30 ribu sekian

“Kalau di Kelurahan Perak Utara 17 ribu sekian,” papar Zaini.

Untuk target penyelesaian, lanjut dia, dilakukan secara bertatap yang akan dilakukan oleh Dispendukcapil.

“Nantinya akan dibantu oleh Kelurahan dan Kecamatan,” pungkas Zaini.

Sementara itu, rapat pansus diikuti oleh Asisten Pemerintahan, Dispenduk Capil, Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bagian Hukum, Camat Pabean Cantiab, Lurah Perak Timur dan Perak Utara.        (irw)