
Surabaya – Satpol PP, Disbubporapar, dan Bapenda menghadiri rapat terkait pelanggaran perda Rumah Hiburan Umum (RHU) malam yang digelar oleh komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/12/2025)
Dalam rapat, Bagus Perwakilan Satpol PP Kota Surabaya menyebut kasus perkara ini sudah masuk rana pidana dan terkait dengan pelanggaran adanya anak dibawah umur yang masuk (Black Owl)
“Ini kami masih komunikasi dan belum dirapatkan,” kata Bagus.
Meski demikian, kata ia Satpol PP Kota Surabaya berencana akan merapatkan bersama Satpol PP dan Disbudpar Provinsi Jawa Timur.
Karena perizinan RHU dengan risiko tinggi dan menengah, menurutnya perizinan ada di Disbudpar provinsi Jawa Timur
“Itu yang bisa kami sampaikan,” tutup Bagus.
Herlambang Perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengaku sudah berkomunikasi dengan Disbudpar provinsi Jawa Timur terkait perkara ini
“Karena dipastikan Pemda kabupaten / kota mungkin punya perda sendiri sendiri nanti akan disampaikan ke Disbudpar Jatim,” kata Herlambang
Jika ditemukan adanya pelanggaran ditempat usaha, ia menegaskan Disbudporapar Kota Surabaya akan menyampaikan ke Disbudpar Jawa Timur.
“Ini sedang kita proses,” ujar Herlambang

Sehingga, menurut ia bisa menjadi materi lanjutan dari Disbudpar Jawa Timur untuk melakukan proses administrasi.
“Ke tempat usaha yang bersangkutan (Black Owl),” tutup Herlambang.
Ghofar Perwakilan Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menambahkan bahwa Bapenda sudah mengumpulkan data.
“terkait pajak sampai dengan tahun 2025,” kata Ghofar.
Terkait hasil yang ditanyakan oleh Komisi B, ia menyebut bahwa tidak pernah terlambat bahkan pembayaran tepat waktu.
“Jadi tidak ada pelanggaran dari sisi pembayaran,” kata Ghofar.
Ia juga mengungkapkan kebetulan kemarin bapenda bertemu dengan BPK terkait dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dimana Black Owl terkena sampling
“Akhirnya kami bersama BPK berkunjung ke sana (Black Owl) dan kebetulan BPK mempunyai data Black Owl,” kata Ghofar.
Maka dari itu, kata ia Bapenda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hiburan sebesar Rp 72 juta sekian.
“Untuk pajak restonya Rp 129 juta sekian dan itu sudah dibayar lunas semuanya,” pungkas Ghofar. (irw)




