
Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat terkait pelanggaran perda rumah hiburan umum (RHU) malam, Rabu (17/12/2025) siang.
Rapat mengundang Disbudporapar Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP Kota Surabaya dan manajemen Black Owl.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan rapat ini atas rekomendasi dari rapat yang pertama.
“Jadi kemarin ada rekomendasi dari kami, apakah sudah ditindaklanjuti sama dinas-dinas terkait?,” tanya Yuga Pratisabda Widyawasta akrab disapa Yuga usai rapat.
Namun, ia mengungkapkan ternyata sudah ditindaklanjuti langsung oleh dinas pariwisata provinsi Jawa timur.
“Termasuk monitoring dan evaluasi,” terang Yuga.
Karena yang mengeluarkan perizinan RHU ini, kata ia dari dinas pariwisata provinsi Jawa Timur bukan dari kota (Surabaya).
“Pada rapat pertama kemarin kita memberikan rekomendasi ke dinas Pariwisata Kota Surabaya untuk diteruskan ke Dinas Pariwisata Provinsi (Jawa Timur),” kata Yuga.
Terkait pajak, lanjut ia Komisi B juga menanyakan namun datanya baru diserahkan pada saat rapat tetapi belum dilihat.
“Nanti kita lihat (Data) lagi,” kata Yuga.
Meski demikian, menurut politisi PSI ini pajak aman karena terdata secara online di surveillance.
“jadi semua sudah terdata secara online untuk pajak – pajak Black World,” kata Yuga.
Terkait pengunjung anak dibawah umur mengalami kejadian, kata ia komisi B semula mengira di Black Owl.
“Jadi kita kemarin menangkapnya, kejadian itu di Black Owl, ternyata itu bukan di Black Owl,” kata Yuga.
Ia juga menyoroti cara asesmen dan melihat seseorang yang berusia dibawah umur anak apakah pantas berada disana.
“Karena ada aturan usia 21 tahun keatas, itu bagaimana dan tadi black Owl memberikan evaluasi – evaluasinya,” kata Yuga.
Ia juga menanyakan bagaimana membedakan restoran dengan klub malam yang berada di dalam satu tempat.

“Karena itu potensi kecolongan sangat besar,” imbuh Yuga.
Menurut ia karena di restoran tidak ada batasan usia, kemudian mulai jam 21.00 wib sampai jam 22.00 wib malam.
“Itu ada pergantian usia 21 tahun keatas,” kata Yuga.
Ia kembali menanyakan bagaimana pengunjung yang datang membawa anak anaknya yang tidak terdeteksi.
“Itu bisa berpotensi pelanggaran perda,” kata Yuga.
Untuk itu, ia menyarankan restoran yang ada di Black Owl tetap harus ada batasan usia minimun yang jelas.
“Agar itu tidak terjadi pelanggaran perda,” tutur Yuga.
Menanggapi itu, manajemen Black Owl Egi Ramadhan mengatakan Black Owl sudah ada batasan terkait dengan usia pengunjung.
“Kalau dari kita memang sudah cukup membatasi,” kata Egi Ramadhan
Selain itu, kata ia sudah ada program – program Black Owl sejak awal buka di seluruh Indonesia.
Dimana program tersebut menurut ia, terkait dengan kartu identitas diri atau KTP.
“Jadi program tersebut memasukan kartu identitas atau KTP,” kata Egi
Ketika ada kejadian seperti kemarin ia mengaku ada kelalaian dari staf Black Owl yang menjabat supervisor.
“Bahwa yang bersangkutan itu secara pribadi menawarkan ke korbannya,” ungkap Egi
Atas kejadian itu, menurut ia akan menjadi bahan evaluasi Black Owl mencoba untuk mengurangi hal – hal tertentu.
“Yang sifatnya untuk menawarkan secara langsung di level level tertentu,” kata Egi.
Terkait perizinan, ia menambahkan semua perizinan black owl sudah lengkap
“Mulai perizinan bangunan sampai perusahan,” pungkas Egi. (irw)




