beritasurabayaonline.net
Peristiwa

Sidang Chin-Chin Agenda Bukti Dokumen Dan Keterangan Saksi

foto - Sidang kasus perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM)
foto – Sidang kasus perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM)

Surabaya – BSO – Sidang terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chinchin dalam kasus dugaan perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dengan menghadirkan saksi pelapor Gunawan Angka Widjaja boss Empire Palace dan juga menghadirkan sejumlah saksi dengan agenda pembuktiaan bukti dokumen Rabu (22/02/2017)

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Di dalam persidangan Gunawan Angka Widjaja sebagai saksi pelapor untuk pencocokan keterangannya terkait sejumlah barang bukti kotak berisi bendelan dokumen dan CPU yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap dokumen penting.

Terkait kehadiran barang bukti, sempat menjadi ajang adu argumentasi antara pihak jaksa dengan tim penasehat hukum terkait nilai dan pentingnya barang bukti namun tim penasehat terdakwa berhasil membukti bahwa barang bukti tersebut tidak ada dokumen penting yang mengandung unsur ekonomis.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, diantara barang bukti yang berhasil disita tersebut terdapat sertifikat yang berharga. Sekarang kita mau tahu sertifikat tersebut terdapat pada kotak yang mana?,” tanya Hotman Paris Hutapea, ketua tim penasehat hukum terdakwa kepada jaksa didepan persidangan.

Dengan adanya pertanyaan tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) terdiam alias kelabakan Pasalnya pihaknya tidak bisa menunjukan bukti dimana letak sertifikat yang berharga dari sejumlah kotak berisi puluhan bendelan barang bukti dokumen yang dipertanyaankan oleh terdakwa.

Pada sidang kali ini yang mendapat dukungan moril dari beberapa kalangan, pihak terdakwa membawa beberapa barang bukti dokumen asli yang mana pada sidang sebelumnya pihak terdakwa diminta membawa barang bukti dukomen asli namun mendapat bantahan dari saksi pelapor Gunawan Angka Widjaja boss Empire Palace.

Saat ditunjukan bukti asli berupa rekening bank atas nama dirinya, Gunawan akhirnya terpaksa mengakui. “Apakah ini tanda tangan dan nama anda?,” tanya Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim sambil menunjukan bukti-bukti yang dibawa pihak terdakwa.

“Iya betul pak hakim itu nama dan tanda tangan saya,” jawab Gunawan dihadapan hakim dan jaksa serta penasehat hukum terdakwa.

Dengan begitu, komentar tim penasehat hukum terdakwa yang selama ini mengatakan bahwa hasil perusahaan PT BCM dengan nilai sekitar hampir Rp 400 miliar makin sulit terbantahkan.

Didalam BAP, Saksi pelapor Gunawan mengaku mengalami kerugian Rp 8 miliar dampak dari pemindahan dokumen PT BCM oleh terdakwa. Namun saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa, secara detail dasar kerugian tersebut berasal dari hal apa, Gunawan tidak bisa menjawab secara tegas.

Selain Gunawan Angka Widjaja boss Empire Palace sebagai saksi pelapor, Jaksa juga menghadirkan Bambang Supriadi alias Abeng, juru masak Empire Palace dan Budi Santoso, Dirut PT BCM pengganti Chinchin dalam keterangannya terdapat kejanggalan yang diberikan oleh para saksi tersebut.

Salah satu saksi Abeng ditanya tim penasehat hukum terdakwa apakah dirinya mengetahui bahwa Chinchin dan Gunawan adalah pasangan suami istri. Anehnya, meski sudah bekerja sebagai karyawan terdakwa selama 7 tahun lamanya, namun saksi mengaku tidak mengetahui bahwa pelapor dan terdakwa adalah pasangan suami istri.

“Saya tidak tahu, dan saya tidak mau tahu soal itu,” jawab saksi Abeng dihadapan sejumlah hakim dan jaksa di persidangan.

Dalam jawaban keterangannya saat ditanya penasehat hukum terdakawa, keterangan Abeng tersebut disambut cemooh para pengunjung sidang. “Bohong itu, jangan berbohong pak. Kok tega anda berkata bohong didepan sidang,” teriak salah satu pengunjung saat persidangan.

Selain itu, saksi Bambang Supriadi alias Abeng mencoba berkelit ketika ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa selama ini terdakwa dengan ketiga anaknya tinggal di lantai G-1 berseberangan dengan dapur tempat saksi bekerja,namun pihaknya dalam keterangan mengaku selama ini melayani makan terdakwa dan ketiga anaknya, dan mengaku tidak tahu keluarga tersebut tinggal di Empire Palace.

“Saya tidak tahu, saya melayani makan anak-anak bu Chinchin hanya melalui telepon. Sesudah saya masakin, ya selanjutnya saya serahkan dan tidak tahu selanjutnya. Dan saya secara profesional saja menjalankan kerja tidak mau mengurusi rumah tangga orang,” ujar saksi Abeng.

Hal ini Berbeda dengan pengakuan saksi sebelumnya, saksi Budi Santosa yang diangkat oleh Gunawan sebagai Dirut pengganti terdakwa mengaku, pihaknya mengetahui bahwa Gunawan dan Chin-chin adalah pasangan suami istri bersama anak-anaknya yang tinggal di salah satu ruangan di Empire Palace, namun saksi mengaku tidak mengetahui soal Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) PT BCM.

Mantan kepala juru masak Empire Palace ini mengaku tidak ada soal Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan yang menyebut soal larangan Dirut untuk memindahkan dokumen , Jaksa pun saat ditanya tim penasehat hukum soal hal itu, mengaku bahwa tidak ada SOP perusahaan yang melarang Dirut soal pemindahan dokumen.

Untuk diketahui, sebelumnya, terdakawa Trisulowati Jusuf alias Chin-chin yang dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, boss Empire Palace ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) Sidang dilanjutkan Rabu (1/3/2017) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU. (red)

Baca juga