Surabaya – Menanggapi aksi damai pegawai honorer dari berbagai kalangan baik guru maupun SKPD di Surabaya tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2i), anggota dewan berjanji akan memperjuangan memprioritaskan pegawai honorer menjadi PNS.
“Mereka ini pegawai hononer baik dari kalangan guru maupun SKPD merupakan warga kota surabaya menyampaikan aspirasi ke anggota dewan DPRD Surabaya,” Ujar Anugrah Ariyadi wakil ketua komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa, (18/09/2018)
Dalam aspirasinya, Politisi PDIP ini mengatakan, mereka mengadu ke dewan terkait ketidakjelasan status K2 nya apakah bisa mendapatkan prioritas untuk bisa diterima sebagai PNS, sebab ini sudah diketahui oleh umum adanya pembukaan tes CPNS.
“Mereka (Honorer) berharap, adanya pengalamannya masa kerjanya yang sekian puluh tahun ini agar bisa diangkat menjadi ASN (PNS),” Katanya.
Ia menjelaskan, aturan tes CPNS sekarang tidak seperti itu, karena seleksi CPNS sekarang dinilai membatasi hak-hak mereka, sehingga mereka mengadu ke anggota dewan DPRD Kota Surabaya untuk disampaikan ke DPR RI pusat.
“Kita akan berjuang untuk mereka dan tadi kita juga meminta kepada mereka data- datanya dan berasal dari mana saja SKPD nya,”Jelasnya.
Selain itu, Pihaknya menambahkan, mereak untuk segera secepatnya mengirimkan data-datanya kepada dewan, agar untuk disampaikan kepada Pemkot Surabaya agar supaya bisa dihitung berapa jumlah mereka baik dari guru maupun di lingkungan SKPD.
“Sehingga kira-kira berapa jumlah K2 yang belum menerima gaji UMK yang ada kota surabaya, sebab kewenangan kota surabaya hanya sebatas UMK saja, sedangkan untuk PNS nya itu kewenangan Menpan,” Pungkasnya.
Hal sama, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, menerima aspirasi mereka dari Forum Honorer Kategori K2i mengadukan nasibnya kepada dewan DPRD Surabaya dan nantinya akan diteruskan kepada SKPD terkait soal honorer (UMK)
“Ternyata dari mereka ada juga yang belum tergabung di FHK2i, seperti dari dinas SKPD Pendidikan,” Katanya.
Terkait penolakan PERMEN PAN RB No 36-37 tahun 2018 digelar oleh FHK2 ini, Pihaknya menambahkan, soal PNS adalah kewenangan pemerintah pusat, namun akan dikomunikasikan dengan komisi D DPRD Surabaya, apakah diperlukan perlu berkomunikasi dengan kementerian.
“Harapan menjadi PNS boleh saja, tetapi kembali lagi berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah mudah-mudahan ada jawaban,” Pungkasnya. (irw)