Soal Usulan Bantuan Sekolah, Ketua DPRD Surabaya Tugaskan Bamus Dan Banggar Konsultasi Ke Mendagri

oleh
foto ketua dprd kota surabaya
foto ketua dprd kota surabaya

Surabaya – Soal usulan pemberian bantuan bagi SMA-SMK di surabaya yang disuarakan anggota dewan, agar Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran bantuan sekolah disela pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, Ketua DPRD Kota Surabaya besok menugaskan Bamus dan Banggar DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Mendagri.

“Besok kita akan menugaskan Badan Kelengkapan Dewan DPRD Kota Surabaya yakni Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) berangkat ke jakarta,” Ujar Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji, Senin (6/11/2017) sore hari.

Keberangkatan Bamus dan Banggar DPRD Surabaya ini, Akan disertai dengan pemerintah kota surabaya, Sebelumnya anggota dewan sudah mengirimkan surat ke pemerintah kota surabaya, Agar siapapun yang didelegasikan untuk bisa ikut berangkatan ke jakarta untuk berkonsultasi.

“Kita akan bersama – sama berangkat ke jakarta dengan pemerintah kota surabaya untuk berkonsultasi ke Mendagri untuk membicarakan masalah itu,” Katanya. Senin, (6/11/2017) siang hari.

Sebelumnya Anggota komisi D pernah berangkat ke jakarta untuk mengkonsultasikan dengan Mendagri membicarakan usulan dan itu di perbolehkan, tetapi keberangkatan waktu itu tidak disertai dengan teman-teman pemerintah kota, maka besok pemkot surabaya untuk bisa hadir dan ikut ke jakarta agar supaya lebih tahu.

“Kalau itu toh usulan itu diperbolehkan dan tidak melanggar aturan, maka pemkot surabaya agar mau ikut membantu, jika sebaliknya, aturan itu tidak diperbolehkan, kita tidak akan ngotot,” Ungkapnya.

Jika aturan itu tidak diperbolehkan, Pihaknya bersama Anggota dewan lain akan tetap taat pada aturan dan hukum, sebab semua itu berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, maka untuk itu, anggota dewan tidak akan melanggar untuk itu, bukan itu nanti katanya.

“Untuk surat resmi sudah kita layangkan ke Mendagri, artinya supaya mendapat jawaban secara tertulis pula, ini yang kita harapkan,” Jelasnya.

Surat resmi yang sudah dilayangkan ke Mendagri, biasanya menunggu jawaban agak lama, maka dari itu, Anggota dewan DPRD Surabaya punya inisiatif untuk mengikut sertakan teman-teman pemerintah kota surabaya pergi berangkat ke jakarta bersama-sama dengan anggota dewan.

“Kita punya inisiatif mengikut sertakan teman-teman pemkot surabaya pergi ke jakarta untuk beradu agumentasi sampai sejauh mana landasan hukum yang kita perjuangkan itu betul atau salah,” Tandasnya.

Jika itu memang dinilai salah dan keliru, tidak ada sama sekali ada cantolannya tidak menjadi persoalan, Pihaknya tidak akan ngotot dan tidak akan beradu argumntasi, tetapi kalau sebaliknya itu diperbolehkan dan di benarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah kota harus juga ikut membantu apa yang sudah diperjuangkan.

“Yang selama ini Pemerintah provinsi belum mampu untuk membiayai sekolah gratis di surabaya,” Tegasnya

Terkait payung hukum yang mendasari hal itu, Menurutnya sudah jelas ada payung hukumnya, seperti UU Perda, dan UU Permen serta UU lainnya juga ada, yang jelas ada delapan aitem UU yang menjadi landasan payung hukum, untuk itu anggota dewan dan pemkot surabaya berangkat ke jakarta untuk menyampaikan payung hukumnya.

“Makanya besok anggota dewan dan pemkot surabaya akan berangkat ke jakarta untuk menyampaikan semua itu tentang landasan payung hukumnya dan yang memutuskan adalah teman-teman menteri dalam negeri,” Tandasnya

Salah satu contoh landasan payung hukum adalah warga kota surabaya yang miskin atau tidak mampu, yang sekiranya dalam hal biaya pendidikan dan benar-benar tidak bisa membiayai pendidikan sekolah, maka pemerintah kota wajib harus membantu hal tersebut.

“Di UU Perda juga sudah dijelaskan yang mengatur anak-anak mahasiswa di PTN yang sekiranya benar-benar tidak mampu untuk dibantu beasiswa juga oleh pemerintah kota,” Jelasnya.

Menurutnya, Mahasiswa itu lintas daripada Diknas, Artinya dibawah naungan Dikti, hanya beda wilayah maka kewenangan pengolaannya di kelola oleh Pemerintah Provinsi, bilamana mahasiswa itu warga kota surabaya, alangkah eloknya pemerintah kota juga ikut membantu.

“Kalau mahasiswa itu warga kota surabaya, alangkah eloknya pemerintah kota bisa juga membantu,” Imbaunya. (irw)