Tidak Sesuai Perizinan, Pub & Bar Joker Disegel Satpol PP

oleh
foto pub & bar joker disegel satpol pp surabaya
foto pub & bar joker disegel satpol pp surabaya

Surabaya – Sesuai bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas pariwisata Surabaya, Satpol PP Surabaya melaksanakan penyegelan terhadap Pub & Bar Joker di Jalan Tugu Pahlawan lantaran izin peruntukannya tidak sesuai perizinan (TDUP)

“Kami (Satpol PP) Surabaya melaksanakan penyegelan ini sesuai dari Bantib Pariwisata,” Ujar Bagus Supriadi Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya. Jumat (08/9/2017) malam hari.

Kata Bagus, Penyegelan ini berdasarkan adanya Bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas pariwisata surabaya Soal penegakan perda No 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan karena tidak sesuai dengan perizinannya.

“Ada aitem yang tidak sesuai dengan perizinannya, mungkin lebih jelasnya bisa ditanyakan ke dinas pariwisata karena saya tidak terlalu hafal” Katanya saat ditemui dilokasi.

Secara detail, Pihaknya belum begitu hafal soal pelanggaran ini, Namun sepengetahuannya, Untuk TDUP nya ada di lantai dua, sedangkan dilantai satu tidak ada TDUP nya dan ini sudah di peringatkan berkali kali.

“Seharusnya itu rumah musik, harus ada panggungnya, tetapi ditemukan DJ semacam diskotik,” Tegasnya.

Dari pantuan, penyegelan terhadap Pub & Bar Joker lantaran tidak sesuai jenis izin peruntukan (aitem) dilaksanakan Satpol PP Surabaya, Dinas Pariwisata, Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya, disaksikan pihak Kelurahan Dan Kecamatan ini menjadi tontonan pengendara yang melintas serta warga setempat disekitar lokasi tersebut.

Sementara itu, Terkait penyegelan tersebut, Dinas pariwisata saat dikonfirmasi sudah meninggalkan lokasi, bahkan pihak manager Pub & Bar Joker juga sudah meninggalkan lokasi tersebut. (irw)