Uang Sewa Dinilai Memberatkkan, Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) Wadol Dewan

oleh
foto Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) Wadol Dewan
foto Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) Wadol Dewan

Surabaya – BSO – Sejumlah massa mengastasnamakan Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) Surabaya menggelar aksi demo didepan kantor DPRD Surabaya. Ini dilakukan atas penarikan uang sewa oleh PT Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya dinilai sangat memberatkan warga.

“Kedatangan kami di dewan (DPRD Surabaya) ini Sengaja kami lakukan karena sudah tidak tahan lagi dengan ulah para oknum pihak pelindo III yang melakukan upaya sepihak dalam menaikan tarif sewa lahan,” Kata Anwar Wakil Ketua FPWP. Rabu (18/01/2107).Siang hari.

Menurut Mantan anggota dewan ini mengatakan, Selain itu, eksekusi terhadap rumah warga di jalan Perak Timur dengan alasan tidak pernah membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dinilai telah menyalahi prosedur hukum Tarif yang dibebankan melebihi ambang batas. Sebelumnya hanya 1,2 juta.

Untuk saat ini mencapai 8 juta pertahun. Pelindo III dalam naungan BUMN mereka bukan operator melainkan regulator,” Jelas Wakil Ketua FPWP.

Wakil Ketua FPWP Anwar mengungkapkan, Persoalan hak sewa pakai seharusnya tidak patut dilakukan oleh Pelindo III karena pihaknya bukan pemilik. Pelindo III hanya sebagai operator bukan pemilik, seharusnya yang mempunyai hak adalah otoritas pelabuhan dibawah kementerian Perhubungan.

Dalam aksinya Didepan Kantor Gedung DPRD Surabaya ini, Masa FPWP meminta DPRD bisa memfasilitasi permasalahan warga perak dengan pihak Pelindo III Pihaknya juga mengadu soal tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pelindo III cabang Surabaya, karena eksekusi tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

Sesuai UU Pelindo III tidak memiliki kewenangan terhadap kepemilikan lahan tersebut. Ekseskusi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III terhadap lahan yang menjadi pemukiman warga adalah liar karena tidak didasari putusan pengadilan.

”Eksekusi sepihak dengan alasan tidak membayar uang sewa HPL itu sumir, karena sesuai UU tidak ada hak pelindo untuk menarik uang sewa HPL. Sebaliknya kami juga tidak akan membayarnya, kecuali kepada negara karena lahan ini statusnya tanah negara,” pungkasnya. (irw/ko)