Surabaya – Komisi B menggelar dengar pendapat (Hearing) melalui teleconference bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan salah satu Perusahaan Jasa Pembiayaan.
Hearing ini berdasarkan keluhan sejumlah warga yang menjadi nasabah (Debitur) salah satu perusahaan Jasa pembiayaan tersebut yang dibawah naungan perusahaan persero.
Salah satu perwakilan dari pihak debitur, Yohana mengatakan dirinya meresa ditekan oleh penagih, karena selama ini dirinya tidak ada penundaan selama meminjam di PT PNM Mekar.
“Sebelumnya gak ada penagihan model kayak gini mas, karena berhubung sekarang kondisi sepi jadi kami membayarnya masih sulit,”terangnya.
Yohana yang meminjam uang Rp 7 juta tersebut mengaku ditagih hingga malam hari, apabila tidak ada uang yang dibayarkan saat penagihan, pihak penagih meminta untuk menjual barang yang ada di dalam rumah Yohana.
“Kami ditekan penagihnya itu sampai malam kami disuruh jual barang yang ada dirumah, kalau kita tidak bisa membayar, apalagi ditungguin sampai malam, kayak abang titil jadinya,”ungkapnya.
Yohana yang berbisni laundry ini sebelumnya tidak pernah ada tunggakan karena sudah tiga tahun meminjam uang di perusahaan tersebut dan baru ini merasakan penagihan yang sangat membuatnya tertekan.
“Saya bayarnya itu Rp 323 ribu per dua minggu, karena kondisi lagi sepi sehingga saya sendiri juga binggung untuk membayar cicilan tersebut, akhirnya kami mengadu ke dewan ini untuk meminta keringanan,”tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT PNM Mekar Surabaya, Wahyu Agung Mulyawan mengaku tidak tahu apabila pihaknya dilapangan menggunakan sistem debt collector untuk menagih uang pinjaman dari debitur.
“Kami tidak tahu kalau dilapangan kondisinya seperti, terima kasih sudah diberitahu,” katanya.
Wahyu akan melakukan controlling dilapangan, termasuk kepada pelaku usaha kecil juga akan diberikan keringanan,
”ya nanti kami akan awasi dan untuk yang terkena imbas dari Covid-19 ini pelaku usaha akan dapat keringanan pembayaran karena kami maklumi kondisinya,”ungkapanya.
Dalam teleconference tersebut juga ada perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Mukti Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan memantu lembaga- lembaga keuangan atau permodalan yang terdaftar di dalam OJK apalagi ditengah Covid-19 ini.
“Ya harusnya pihak lembaga keuangan juga memahami pelaku usaha yang terdampak karena Covid-19 sehingga lesunya perekonomian, ya kalau ngomong keringanan harusnya bisa dipertimbangkan itu,”pungkasnya. (irw/mat)