beritasurabayaonline.net
Sospol

Jangan Gantungkan Sektor RHU, Fraksi Golkar Dorong Pemkot Ada Upaya Lain Penerimaan Pajak dan Retribusi

Surabaya – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Surabaya menyebut melihat ada beberapa proyeksi penerimaan pajak dan retribusi jauh dari target

“Kita melihat memang ada beberapa proyeksi penerimaan pajak dan retribusi jauh dari target,” ujar Arif Fathoni Ketua Fraksi Partai Golkar usai penyampaian pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Anggaran Tahun 2021. Selasa (21/06/2022)

Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Golkar Surabaya ini mencontohkan, salah satunya rekreasi hiburan umum (RHU), Restoran,  dan hotel.

“Kita memahami sektor (RHU) ini cukup terdampak karena penerapan PPKM yang berjilid jilid,” katanya

Karena itu, Fraksi Golkar mendorong ada diversifikasi atau upaya lain yang tidak hanya menggantungkan sektor tersebut (RHU)

“Mengingat kita tidak pernah tahu pandemi ini kapan berakhir,” terangnya

Untuk itu, Fraksi Golkar kembali mendorong tempat tempat yang secara empiris itu sudah beralih fungsi dan dilakukan reviev RTRWnya.

“Ya salah satu contoh di kawasan kali Kedinding awalnya pemukiman secara  kasat mata hari ini beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan,” katanya

Secara otomatis, kata anggota komisi A ini, Pemkot tidak bisa memungut pajak dan retribusi sepanjang RTRWnya masih kawasan pemukiman.

“Kan harus berganti kawasan jasa dan perdagangan demikian juga kawasan gunung anyar dan gelora Bung Tomo,” katanya

Jika reviev RTRW sudah dilakukan dan timbul kawasan ekonomi baru, menurut Thoni, otomatis Pemkot bisa meningkatkan potensi pajak dan retribusi

“Pemkot bisa meningkatkan potensi pajak dan retribusi dari sektor sektor itu,”  tuturnya.

Selian itu, Thoni juga menyampaikan apresiasi atas wali kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

“Kami mengapresiasi Wali Kota yang kemarin (20/06/2022) telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2021,” pungkasnya.   (irw)

Baca juga