BERITASURABAYAONLINE.COM – Empat pemuda malam-malam bawa tabung elpiji ditangkap polisi, penangkapan yang dilakukan oleh petugas Patroli 822 Polsek Wonocolo bukan tanpa sebab,diketahui ternyata tabung elpiji tersebut hasil pencurian yang telah dilakukan keduanya.
Tersangkanya bernama M. Siswanto (19) warga Jl. Rungkut Tengah gg.1c dan Fahmi (20) warga Jl. Rungkut Tengah gg.1a, Rungkut, Surabaya.Dan ikut juga satu pelajar diamankan bernama Indra Gunawan (17) warga Jl. Rungkut Tengah gg.3d, namun satu temanya berhasil kabur diketahui bernama FJ.Pencurian yang dilakukan keempat pemuda tersebut berlangsung pada Selasa (27/8) pukul 23.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arief Suharto mengatakan,”Pelaku sempat kita curigai karena pada malam hari membawa 2 tabung dan setelah kita yakini ada yang tidak beres lantas kita periksa dan terbukit bahwa itu adalah elpiji curian”, ujarnya.
Keempat pemuda tersebut mengendarai dua motor, saat menuju lokasi toko yang akan dicuri eklpijinya keempat pemuda bergoncengan mengunakan dua motor.Sesampainya dilokasi pencurian toko milik Sri Sumarsih Jl. Kendangsari no.15, mereka mencoba mencongkel pintu toko.Setelah pintu berhasil dicongkel lalu mereka menyikat 2 tabung elpiji ukuran 3 Kg serta beberapa pak rokok.Dua tabung diangkut oleh FJ mengunakan dimotornya, sedangkan tiga pelaku lain bergoncengan bertiga mengendarai motor satunya.
Rencana dua tabung itu akan dijual kepada warung lesehan pinggir jalan seharga 80 ribu per tabung, namun saat keempatnya melintas di Jl. Kendangsari kemudian bersimpangan dengan mobil patroli 822 Wonocolo.Saat dihentikan FJ spontan melarikan diri dengan tancap gas motornya hingga dua tabung elpiji terjatuh.Sedangkan tiga pemuda yang lain tidak bisa kabur dikerenakan terjepit diantara trotoar dan mobil patroli 822.
“Tabung elpiji itu rencana saya jual ke teman di kopi giras daerah Kendangsari”, ujar pelaku bernama Siswanto saat ditanya oleh petugas.
Arief juga menambahkan bahwa dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap satu pelaku masih pelajar , sehingga pihak Polsek Wonocolo memberikan kebijaksanaan untuk wajib lapor.”Untuk yang masih dibawah umur dan pelajar kita tentukan wajib lapor saja”, tambah Arief.
Dan kedua pelaku lain Polisi memberikan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(irw/yn)