
Surabaya – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh komisi A DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti surat dari forum analisis Surabaya (FASIS) terkait permasalahan hukum tentang izin pemakaian tanah (IPT) Rabu (19/3/2025) siang.
Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi warga Surabaya.
Menurut politisi partai Gerindra ini isu Surat Ijo harus dibahas secara transparan agar tidak menjadi alat politik lima tahunan.
“Kami ingin agar warga Kota Surabaya mendapatkan haknya, terutama bagi masyarakat miskin. Tidak boleh ada penyalahgunaan yang menguntungkan pihak tertentu, seperti pengusaha yang memanfaatkan IPT untuk usaha showroom atau bisnis lainnya. Kami di Komisi A akan mendorong agar solusi ini difokuskan untuk rakyat kecil,” ujarnya.
Yona juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengusulkan agar tanah dengan status Surat Ijo yang ditempati warga miskin dapat diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun, pihaknya juga menekankan bahwa langkah tersebut harus mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan bahkan jika memberikan lampu hijau
“kita bisa merancang perda sebagai dasar hukum yang jelas. Tapi jika tidak, maka segala upaya akan sia-sia. Oleh karena itu, kita harus fokus pada jalur yang tepat agar tidak larut dalam polemik berkepanjangan,” imbuh Yona.
Dalam rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya juga menyoroti pentingnya identifikasi aset tanah yang berstatus Surat Ijo agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Komisi A berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian hukum bagi warga yang berhak dan ini menjadi langkah awal dalam upaya memperjelas status kepemilikan tanah bagi rakyat kecil di Kota Surabaya, agar tidak lagi menjadi polemik politik yang berulang setiap pemilu,” katanya.
Tri Didik Adiono Anggota Komisi A menambahkan bahwa pihaknya mengaku tertawa ketika mendengar permasalahan surat ijo ini
“karena saya ini pelaku sehingga tahu persis,” katanya.
Semenjak menjadi anggota DPRD Kota Surabaya tahun 2009, Tri Didik Adiono Politisi menceritakan pada tahun 2010 komisi A membentuk panitia khusus terkait surat ijo
“Waktu itu diketuai oleh pak Armuji yang sekarang menjabat wakil wali kota, Wakil Ketua Pansus saudara Irwanto limantoro dan sekretaris pansus adalah Adies Kadir yang sekarang menjabat DPD RI,” katanya
Pada waktu itu, pihaknya berniat betul betul membantu rakyat kecil yang menggunakan IPT atau surat ijo
“Diantaranya ada pasal pasal yang luasannya tidak lebih dari 200 meter persegi lebat jalannya tidak lebih dari 4 meter, tetapi saya lupa soal pasal pasal itu,” ungkapnya
Meski demikian, menurut politisi PDIP ini bukan untuk kepentingan IPT surat ijo yang digunakan untuk pengusaha misalkan show room di jalan Kertajaya
“Niatan kami seperti itu akhirnya kami keliling dimana ada semacam surat ijo ada di kota bandung tapi bukan surat ijo,” ungkapnya
Bahkan, Tri Didik Adiono akrab disapa Didik Bledek ini bahwa pihaknya juga sampai ke gedung KPK di jalan Kuningan pada waktu itu ketuai oleh Musro Mukadus
“Itu juga menyampaikan kunci utama surat ijo itu adalah di kementerian keuangan dalam hal ini yang memegang aset yang ada di seluruh Indonesia,” katanya
Sedangkan wali kota, Tri Didik Adiono menyebutkan hanya sekedar administrasi
“Malah kami juga konsultasikan ke Bu Risma saat itu menjabat wali kota,” katanya
Wali kota juga menyampaikan kepada didik bahwa merasa takut jika melepas meskipun niatan pansus untuk rakyat kecil.
“Ojo Ojo aku di kecrek, malah aku salah,” ungkapnya saat konsultasi dengan Risma.
Pihaknya berpesan pada fasis terkait permasalahan surat ijo bahwa kunci utama adalah langsung ke kementerian keuangan
“Itu tepat sasaran dan bagaimana jawaban kementerian keuangan,” tutur Didik.
Jika kementerian keuangan bisa memutuskan memberikan arahan membuat perda antara DPRD dan Wali Kota.
“Maka kami akan segera membuat perda itu termasuk pasal pasal tetap luasannya tidak lebih dari 200 meter persegi,” pungkasnya. (irw)