
Surabaya – Sosialisasi kelembagaan tentang Hak Anak dan dan Perlindungan Anak digelar oleh kelurahan Rungkut Kidul Surabaya bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum bagi para kader PKK dan Lingkungan yang mengikuti kegiatan sosialisasi kelembagaan diwilayah lingkungan kelurahan Rungkut Kidul Surabaya.
“Kegiatan sosialisasi kelembagaan ini rutin diadakan dalam setiap bulan sekali di gelar oleh kelurahan Rungkut Kidul Surabaya,” Ujar Dyah Ernawati Andayani Lurah Rungkut Kidul Surabaya, (15/02/2018) pagi hari.
Sosialisasi kelembagaan kali ini tentang kesadaran hukum bagi kaum perempuan (ibu-ibu) berkaitan dengan anak-anak, agar warga masyarakat khususnya para ibu-ibu bisa menyadari dan menghayati hak kewajiban serta mewujudkan budaya hukum baik mengenai sikap dan prilaku
“Intinya ingin mewujudkan masyarakat lebih baik khususnya bagi ibu-ibu agar bisa mengerti dan memahami tentang kesadaran hukum baik itu tentang hak dan kewajibannnya,” Katanya, ditemui wartawan usai sosialisasi.
Sementara itu, Sosialisasi kelembagaan tentang kesadaran hukum mengenai Hak Anak Dan Perlindungan Anak dengan mendatangkan salah satu nara sumber dari pakar hukum yang dihadiri oleh para peserta perempuan (ibu-ibu) merupakan ujung tombak informasi untuk diberikan kepada masyarakat sekitar
“Karena mereka (ibu-ibu) ini lebih mudah menyampaikan tentang hak anak, seperti hak anak untuk berkembang, dan hak anak untuk dilindungi agar bisa diterapkan kepada masyarakat,” Ujar Edward Dewaruci, SH.MH.
Banyaknya kasus persoalan anak yang muncul sekarang, Kata Edward, Berawal dari pola pengasuhan yang tidak didasari dengan pemahaman hak anak di dalam keluarga, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan informasi ini bisa tersampaikan kepada warga masyarakat.
“Sehingga informasi ini bisa diterapkan mulai dari keluarga kita sendiri maupun warga masyarakat di sekitar lingkungan kita,” Katanya.
Secara Hukum, Edward menambahkan, Kadang apa yang dilakukan oleh warga masyarakat ini bisa melanggar hukum atau tidak, dengan adanya kesadaran hukum mereka bisa memahami kewajiban sebagai warga negara harus bisa taat hukum dan kewajiban pemerintah bisa lindungi dan melayani masyarakat.
“Diharapkan pemerintah harus bisa mempertahankan soal perlindungan anak yang sudah berjalan dengan baik, karena surabaya sudah menjadi kota layak anak,” Imbaunya. (irw)
Advertorial
