Pura-Pura Jadi Pembeli, Kedua Tersangka Berhasil Diamankan Setelah Bawa Kabur Mobil

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Dua Tersangka Pelaku penipuan dan penggelapan Yakni Yossa Alias Hadi (38) dan Bandi Alias Pak De (55) warga Surabaya berpura-pura menjadi pembeli dan menawar harga sebuah mobil Toyota Yaris L-1766-KC milik korban bernama Mudji Astutik (48) warga Perum Puri Menanggal Surabaya berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 9 september 2015.  foto-01-tersangka pelaku penggelapn mobil

Peristiwa bermula, Tersangka yang diketahui bernama Yossa Alias Hadi (38) warga surabaya berpura-pura menjadi pembeli dengan mendatangi rumah korban Mudji Astutik yang didampingi oleh suami korban Sutrisno (53) guna melakukan tawar menawar mobil milik korban yang akan dijual dengan harga 85 juta.

Kemudian Tersangka Yossa, Sebelum membeli berkeinginan untuk mencoba atau test driver mobil milik korban, namun korban tidak merasa curiga kalau mobil yang akan dijual dan dibeli oleh tersangka, akan di bawa lari oleh tersangka, tak lama kemudian mobil milik korban langsung di bawa lari dan tak kembali ke rumah korban.

Usai Tersangka berhasil mencoba dan membawa kabur mobil milik korban, kemudian Tersangka Yossa menghubungi Bandi Alias Pak De (55) untuk dibuatkan plat nomer palsu yang bertujuan untuk menghilangkan identitas Nopol aslinya, sebelum mobil hasil kejahatan di jual Polisi berhasil menangkap tersangka di daerah pacet mojokerto.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subekti didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Tersangka ini merupakan pelaku penggelapan kendaraan roda empat dengan cara mencari sasaran mobil yang akan dijual oleh pemiliknya yang sedang di iklankan di salah satu media sosial jual beli OLX.

“Kemudian Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi pembeli atau mau hendak menawar harga mobil milik korban,” Katanya. Jumat (11/09/2015)

Kompol Manang Subekti menjelaskan, Pada saat berlangsungnya tawar menawar harga mobil dirumah korban, Tersangka berkeinginan untuk mencoba test driver, lalu oleh tersangka langsung dibawa lari dan tidak kembali lagi ke rumah korban, kemudian korban langsung melapor ke pihak kepolisian dan berhasil diamankan.

“Menurut Pengakuan Tersangka ini baru satu kali ini melakukan, dan berencana hasil kejahatan akan dijual dengan harga dibawa pasaran,” Jelasnya.

Sementara itu,Kedua Tersangka Yossa yang berpura-pura sebagai pembeli, sedangkan Bandi sebagai pembuat Nopol Palsu Mobil kini diamnkan kepolisian Polrestabes Surabaya dengan beberapa barang bukti 1 unit mobil milik korban Toyota Yaris L-1766-KC, dan Plat nomer palsu L-N-1029-GU akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP Tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana hukuman penjara 4 tahun. (irw)