Soal Rumah Warga Dharmahusada Mas Rusak, Komisi C : Tak Cukup Hanya Ganti Rugi Saja

oleh

Surabaya – Peristiwa rusaknya rumah warga di Dharmawangsa Mas akibat proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmawangsa Lagoon (GDL) mendapat sorotan dari anggota DPRD Surabaya.

Sebelumnya, PT PP Property selaku pelaksana proyek GDL menyatakan siap memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi di rumah-rumah warga.

Namun menurut sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, pihak pelaksana tidak cukup hanya memberikan ganti rugi.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri mengatakan, tidak cukup hanya selesai diganti rugi.

Menurutnya, ada hal mendasar yang harus menjadi tanggung jawab bersama antara pihak pelaksana proyek dengan instansi pemerintahan yang terkait

“Kalau sudah seperti itu, kajianya pasti keliru. Makanya kita akan respon kasus ini,” katanya.

Kaji Ipuk, sapaan akrab politisi PDIP ini menjelaskan, seharusnya dalam membuat kajian benar-benar dihitung mengenai kemungkinan dampak getaran yang terjadi akibat pembangunan gedung tersebut.

“Kan biasanya kalau masang paku bumi atau tiang pancang ada perhitunganya, seberapa besar getaran yang terjadi, dan seberapa besar dampaknya terhadap bangunan disekitarnya. Kalau kemudian menimbulkan kerusakan ya keliru berarti kajianya,” kata dia.

Hal inilah yang menurutnya harus dibedah. Sebab, katanya, kajian proyek erat kaitanya dengan perizinan dan lain sebagianya.

“Jadi bukan sekedar ganti rugi, kalau cukup selesai disitu kedepan akan terjadi lagi kejadian semacam itu” katanya.

Untuk itu, kata dia, baik PP Property maupun GDL harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian tersebut.

“Bukan hanya ganti rugi, tapi harus mempertanggung jawabkan kajian proyek yang dibuat bersama stakeholder terkait,” kata dia.

Kaji Ipuk menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait.   (irw)