Surabaya – Dibukanya kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang dilakukan dimasa pandemi covid-19 ini melalui proses panjang.
Pembukaan RHU itu juga harus melalui asesmen dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di surabaya.
Selain itu, harus melaksanakan intruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yaitu menandatangi pakta intergritas
Meski demikian, untuk membangkitkan kembali perekonomian dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
Hal itu mendapat tanggapan dari Komisi B Bidang Perekoniomian yang mengatakan bersyukur bahwa RHU sudah memulai aktifitas kembali tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Termasuk batas tutup jam operasional, saya lihat tutup maksimal jam 22.00 wib, dan ini harus dipatuhi,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. Rabu (19/05/2021)
Jika RHU mulai buka dan berjalan, kata dia, diartikan perekonomian sudah mulai pulih dan bergerak.
“Jangan sampai dalam kondisi tutup lama karena pandemi, perekonomian ini malah stagnan dan tidak akan tumbuh,” terang Anas Karno.
Untuk itu, Legislator PDIP ini berharap mudah mudahan akan menciptakan suasana dan gerakan baru sehingga pendapatan daerah bisa berjalan.
“Termasuk juga stamentasi masyarakat berjalan semuanya,” kata Anas Karno.
Hal sama juga disampaikan oleh Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum menyampaikan apresiasi yang selaras dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah kota.
“Ya tentu kita mengapresiasi, saya pikir itu selaras apa yang disampaikan oleh pemerintah kota dalam hal ini Walikota,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya
Walikota selama ini, menurut Legislator Golkar ini, bahwa relaksasi ini bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bergulir kembali.
“Meskipun tentu dengan kenormalan di masa adaptasi di kehidupan baru,” terang Arif Fathoni akrab disapa Thoni.
Artinya, kata dia, Pemerintah Kota sudah memberikan lampu hijau dan diharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh terhadap komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.
“Tentu kami juga akan membantu tugas pemerintah kota untuk melakukan pengawasan apakah RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan prorokol kesehatan secara ketat,” tegas Thoni.
Pihaknya kembali berharap, mana kala ada pelanggaran pakta intergritas itu, pemerintah kota harus bertindak tegas.
Karena, menurut dia, kalau kemudian pengusaha mengabaikan menerapkan protokol kesehatan maka akan tercipta klaster baru.
“Ketika itu terjadi sama dengan setitik rusak susu sebelanga artinya menciderai para pelaku industri hiburan lain yang sudah sedemikian rupa gigih menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Thoni
Yang terpenting kedepan, lanjut dia harus ada reward and punishment manakala pemilik RHU itu taat asas pakta intergritas diberikan reward.
“Entah dengan cara pengurangan bayar pajak, insentif dan lain sebagainya,” katanya
“Bagi yang melanggar ya harus ditindak tegas ditutup izin usahanya untuk selamanya,” imbuh Thoni. (irw)