Komisi A Minta Pemkot Tegas Mengevaluasi Izin Tempat Usaha dan Jam Operasional Toko Modern di Pemukiman

oleh -9 Dilihat

Surabaya – Komisi A menggelar rapat evaluasi perizinan tempat usaha dengan Dinas Perdagangan Kota Surabaya. Senin (24/05/2021)

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, rapat ini membahas evaluasi beberapa tempat usaha yang sudah disampaikan dalam rapat.

“Tadi seperti tempat usaha toko modern, dan juga ada pergudangan,” ujar Budi Leksono. usai rapat evaluasi.

Mereka tempat usaha ini, menurut dia, melakukan langkah awal yang berbunyi tidak sesuai peruntukannya sehingga banyak dikeluhkan oleh warga.

“Seperti perizinan rumah usaha tetapi kenyataannya berdiri gudang,” kata Budi Leksono akrab disapa Bulek.

Karena itu, menurut Legislator PDIP ini, harus ada ketegasan dari pemerintah kota untuk mengevaluasi perizinan perizinan tersebut dan jangan sampai warga terkena dampaknya.

“Memang pemerintah kota ini menerima pajak tapi lahan lahan tersebut bukan lahan pemukiman,” kata Bulek

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk evaluasi sehingga jangan sampai merambah kemana mana dalam hal mudahnya para investor mengambil tempat seperti itu

“Seperti yang saya sampaikan tadi belum juga bisa dijawab,” kata Bulek

Kalau ada sebuah tempat usaha di pemukiman, kata dia, tentu ada kelas jalan dan di dalamnya semestinya tidak ada armada yang besar besar.

“Meskinya tidak ada itu armada, seperti trailer dan truk masuk ke pemukiman,” kata Bulek

Sehingga, kata dia, akhirnya berfungsi sebagai gudang, semestinya distop dari sejak awal sehingga tidak ada muncul pergudangan disana.

“Memang ini butuh kajian kajian juga,” tegas Bulek

Kajian kajian itu, menurut Legislator PDIP ini, tidak semudah memberikan izin, lalu tiba tiba sudah ada berdiri bangunan tidak pada peruntukannya.

“Mereka tidak semudah memberikan izin tetapi kenapa tiba tiba muncul bangunan tidak sesuai pada peruntukannya,” kata Bulek

Selain tempat usaha bangunan di pemukiman, komisi A menyoroti juga unsur tempat usaha di perkampungan yang menimbulkan soal ketidaksukaan antar tetangga.

“Inikan kecil, akan tetapi akan timbul permasalahan baru sampai detail dalam hal tingkat ke hati hatian memberikan izin usaha ini,” pungkas Bulek.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwik Widiati mengatakan, pihaknya mendapatka masuk banyak dari komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan.

“Artinya bahwa adalah apa yang sudah disampaikan itu bagian dari evaluasi,” ujar Wiwik Widiati.

Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan yang sudah dikerjakan sejak kemarin kemarin tapi bukan tidak dikerjakan.

“Tapi mungkin hari ini kami screacing lagi dari komisi A, sehingga kedepan lebih di optimalkan lagi,” terang Wiwik.

Salah satu evaluasi, dia menyebutkan yaitu jam operasional disana pihaknya,mengaku tidak kurang kurangnya untuk memberikan peringatan kepada pemilik atau pengelola toko swalayan.

“Untuk mereka mentaati aturan aturan buka jam jam 08.00 dan tutup harus jam 22.00 wib,” tegas Wiwik

Hal itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik maupun asosiasi yang membidangi toko swalayan

Akan tetapi, menurut dia, sekali bahwa lapangan itu dinamisnya setengah mati, sehingga hari ini mendapatkan masukan dari Komisi A.

“Itu akan menjadi screasing dan optimalisasi langkah kita kembali,” terang Wiwik.

Tempat usaha toko modern ini, menurut dia,semestinya jam 08.00 wib buka, tetapi mereka mencuri start sebelum jam 08.00 wib

“Jadi itu artinya tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Wiwik

Sehingga, pihaknya melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan apa yang diatur.

“Baik itu tentang sanksi dan sebagainya,” kata Wiwik.

Namun sayangnya, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah tempat usaha toko modern yang melanggar jam operasional.

“Kalau itu ya tidak hafal, mungkin banyak juga yang melanggar di jam operasional,” kata Wiwik.

Untuk sanksi, menurut dia, karena memang masih diatur di peraturan Perda dan sebagainya mulai peringatan pertama, kedua dan sebagainya.

“Untuk pencabutan izin sampai saat ini di tahun 2021 belum ada, tapi kalau pelanggaran dan surat sanksi sudah banyak kita berikan,” tegas Wiwik.     (irw)