beritasurabayaonline.net
Headline

Ombudsman RI-YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Biro Umroh

Surabaya – Bagi calon jamaah umroh yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan lantaran tidak jadi diberangkatkan tanpa alasan yang jelas, Ombudsman RI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa timur membuka posko pengaduan korban biro umroh di kantor Ombudsman di jalan Ngagel Timur 56 Surabaya.

“Posko pengaduan ini untuk calon jamaah umroh yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan biro perusahaan perjalanan umroh,” Ujar M Said Sutomo Ketua YLPK Jawa timur Jumat, (09/02/2018) saat jumpa press.

Gagalnya calon jamaah umroh ini, menurut M Said, Bukan dikarenakan belum takdirnya mendapat panggilan dari Allah Swt ini tidak benar, kalau calon jamaah sudah membayar penuh jangan sampai ditunda-tunda seharusnya segera diberangkatkan

“Saya bisa membuktikan secara rasional bahwa dia (Jamaah) sudah dipanggil oleh Allah untuk berangkat umroh,kalau tidak dipanggil ngapain dia membayar,” Katanya. usai saat jumpa press di kantor Ombudsman.

Dari data yang ada, Lanjut M Said mengungkapkan, Sebanyak 911 orang (Calon) jamaah umroh di seluruh jawa timur yang melapor ke YLPK, sampai saat ini belum di berangkatkan oleh beberapa perusahaan atau operator biro perjalanan umroh dan haji dan kami (YLPK) sudah melakukan klafikasi (Mediasi)

“Banyak sekali alasan-alasan perusahaan atau operator biro perjalanan umroh yang tidak bisa menepati janjinya kepada calon jamaah umroh yang sudah membayar tapi belum di berangkatkan,” Ungkapnya.

Sementara itu, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI-jawa timur Muflihul Hadi mengatakan, Semenjak adanya perkembangan kasus First Travel Umoh beberapa waktu lalu, dan menilai kasus ini kemungkinan bisa terjadi di jawa-timur yang belum banyak terungkap korbanya.

“Diharapkan calon jamaah umroh atau haji berani melaporkan kasus ini kepada kami (Ombudsman-YLPK) Jatim supaya kami bisa tahu, mana saja travel atau biro umroh yang belum memberangkatkan jamaahnya,” Katanya.

Untuk itu, Muflihul menambahkan, YLPK akan melakukan pendampingan advokasi calon jamaah umroh maupun haji, sedangkan kami (Ombudsman) juga melakukan pedampingan advokasi untuk klarifikasi soal perizinan perusahaan travel biro umroh atau yang tidak mau bertanggung jawab sehingga melanggar hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam UU YLPK.

“Kami (Ombudsman-YLPK) jatim bila perlu akan melaporkan kepada kemenag RI sejauh mana soal perizinan maupun pengawasan perusahaan maupun travel biro umroh ini,” Tegasnya. (irw)

 

Baca juga