Tatib Baru DPRD Surabaya disahkan, Adi Sutarwijono Berharap Bekerja Sesuai dengan Tupoksi

oleh -10 Dilihat

Surabaya – Peraturan tata tertib baru DPRD Kota Surabaya disahkan di dalam rapat paripurna pada Jumat (9/9/2022) atas perubahan tata tertib yang lama.

“Rapat paripurna tentang perubahan ke 3 atas peraturan tata tertib DPRD Kota Surabaya,” ujar Adi Sutarwijono ditemui usai rapat.

Menurut legislator PDIP ini, hal itu untuk mengakomodir tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dari Pemerintah Kota Surabaya.

Sehingga, lanjut Adi, untuk pembahasan rapat di masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Surabaya lebih sinergi dan tertata.

“Apalagi setelah ini ada pembahasan APBD perubahan tahun 2023,” paparnya

Untuk itu, diharapkan, di masing masing Komisi yang ada di DPRD Kota Surbaya bisa bekerja sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang sudah diperbarui dalam tata tertib.

“Kita berharap (Komisi red) bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” harapnya

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Tertib Mochamad Machmud mengaku sudah berusaha menyelesaikan tata tertib baru DPRD Kota Surabaya.

“Saya sebagai Ketua Pansus sudah berusaha selesaikan tatib baru DPRD Kota Surabaya,” ujar Mochamad Machmud

Di dalam laporan Banmus disampaikan,  kata Legislator Demokrat ini, tidak ada kendala sama sekali.

“Di paripurna tidak ada gejolak apa apa  tidak ada intrupsi sehingga bisa selesai dengan baik (Tatib),” ungkapnya.

Tatib baru DPRD Kota Surabaya ini, Machmud membeberkan, sesuai dengan tupoksi untuk Komisi A membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Di Komisi B, kata Machmud, membidangi Perekonomian dan Keuangan yang di dalamnya termasuk Perizinan.

Lanjut Machmud, untuk Komisi C membidangi Pembangunan dan sedangkan Komisi D membidangi Pendidikan dan Sosial.

“Itu (Tatib) hari ini sudah mulai berlaku karena sudah di Paripurnakan,” pungkasnya. (irw).