beritasurabayaonline.net
Peristiwa

Belum Mengantongi Izin Melanggar Tiga Kali Cafe DreamLine Digembok Satpol PP Surabaya

foto cafe dreamline belum mengantongi izin digembok satpol pp surabaya
foto cafe dreamline belum mengantongi izin digembok satpol pp surabaya

Surabaya – BSO – Mendapat peringatan beberapa kali dengan ditempeli stiker (X) Pelanggaran lantaran belum mengantongi izin,Cafe Dreamland yang berada dikawasan Komplek Ruko Kalianak Permai di jln kalianak Surabaya terpaksa di segel Satpol PP Surabaya menggunakan rantai dan digembok.

”Razia dadakan malam ini atas perintah dari pimpinan kami Kasatpol PP Surabaya,” Kata Joko Wiyono saat dikonfirmasi Via telpon selulernya. Malam Dini Hari (01/02/2017)

Menurut Kasi Operasional Satpol PP Surabaya menjelaskan, Razia RHU malam hari di cafe Dreamland dikawasan Komplek Ruko Kalianak Permai di jln kalianak Surabaya ini belum mengantongi izin sama sekali telah melanggar UU Perda No 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata, Perda No 7 Tahun 2009 Tentang IMB dan Perda No 1 Tahun 2010 Tentang SIUP MB.

“Sebelunya kami (Satpol PP Surabaya) sudah memperingati beberapa kali pada pemilik cafe untuk menghentikan dulu kegiatannya,” Jelas Joko Wiyono.

Lanjut Joko Wiyono menambahkan, Cafe Dreamland yang belum memiliki izin sama sekali ini sudah tiga kali ditempeli stiker (X) pelanggaran namun masih tetap saja buka dan sekarang kami (Satpol PP Surabaya) sebagai penegak Perda terpaksa menyeegel paten menggunakan rantai dan menggembok pintu masuk cafe.

“Tujuannya untuk menghentikan sementara kegiatannya dan tidak boleh buka lagi sebelum memiliki izin baik itu izin IMB,SIUP MB dan TDUP” Tegasnya. (irw)

Baca juga