Ini Syarat Minimum Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilwali Kota Surabaya 2020

oleh

Surabaya – Bersama wartawan Pokja DPRD Surabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar sosialisasi tatap muka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan, tahapan bergulir sosialisasi pada bulan desember 2019 ada di 30 titik sasaran

“Diantaranya adalah komonitas, paguyuban, ormas, organisasi kemahasiswaan, keagamaan maupun elemen masyarakat lain di kota surabaya,” ujar Soeprayitno Jumat, (27/12/2019) pagi.

Tatapan bergulir berikutnya, Ia menjelaskan, terkait pengumpulan syarat minimum dukungan (Sarminduk) bakal pasangan calon perseorangan.

“Sejauh ini yang sudah intens komunikasi dengan KPU Kota Surabaya ada 4 bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan,” paparnya.

Bakal paslon ini, kata Ia, mereka menanyakan berapa syarat minimun dukungan dan dijawab oleh KPU Kota Surabaya yakni sebesar 138, 565 ribu lembar foto copi KTP yang tersebar di minimal 16 dari 31 kecamatan.

“Syarat minimum dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon perseorangan untuk mendaftar sebagai paslon yang bersamaan dengan paslon jalur politik sekitaran bulan juni 2020,” katanya.

Sementara syarat minimum dukungan paslon perseorangan ini, lanjut ia mengatakan, bisa diserahkan mulai 19 februari hingga 23 februari 2020 sebelum pukul 24.00 wib.

“Seperti apa mekanisme dan tindaklanjut syarat minimal dukungan yang nantinya oleh KPU,”terangnya.

Mekanismenya, ia menjelaskan, pertama verifikasi administrasi yang dihitung apakah jumlah sudah sesuai atau belum kemudian dicek juga sebaran atas foto copy KTP tersebut,

“Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual,” tegasnya.

Yang mana, kata ia, KPU di bantu dengan PPS di tingkat kelurahan, akan mendatangi setiap warga sebagai mana alamat yang tertera di foto copy KTP.

“Untuk dicek apakah benar bapak ibu mendukung pasangan calon perseorangan ini, misalkan benar mendukung maka itu akan dicentang ditandai memenuhi syarat dan kalau tidak mendukung dicentang pada bagian yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sementara itu, sosialisasi tatap muka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020 ini mengundang nara sumber dari ketua PWI Jawa Timur di gedung olahraga futsal Ruko Mangga Dua jalan Jagir wonokromo surabaya. (irw)